KEBIJAKAN FISKAL

Outlook Defisit APBN Melebar Lagi, Perpres 54/2020 Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Kamis, 21 Mei 2020 | 18:32 WIB
Outlook Defisit APBN Melebar Lagi, Perpres 54/2020 Bakal Direvisi

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden No.54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 lantaran outlook defisit kembali melebar hingga 6,27% terhadap PDB.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan rencana revisi Perpres tetap memerlukan pembahasan dengan Komisi XI DPR. Dia menyebut pembahasan perdananya dijadwalkan setelah Idulfitri, yaitu 26 Mei 2020.

"Konsultasi dengan DPR itu yang akan menjadi basis keputusan pemerintah," katanya melalui konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Saat ini, pemerintah masih menyiapkan beberapa rincian perubahan APBN, termasuk belanja kementerian, lembaga, serta transfer ke daerah.

Dalam Perpres 54/2020, defisit anggaran melebar menjadi senilai Rp582,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB. Penerimaan negara ditargetkan Rp 1.760,9 triliun dan pagu belanja dipatok senilai Rp2.613,8 triliun. Simak artikel ‘Postur APBN 2020 Direvisi Karena Pandemi Corona, Ini Perinciannya’.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan outlook APBN akan kembali melebar akibat pandemi virus Corona. Defisitnya diproyeksikan mencapai Rp1.028 triliun atau 6,27% terhadap PDB. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Defisit APBN Tahun Ini Mencapai 6,27% terhadap PDB’.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Pendapatan negara diproyeksi hanya Rp1.691,6 triliun. Penerimaan perpajakan diperkirakan mengalami kontraksi 9,2% atau hanya Rp1.404,5 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan hanya mencapai senilai Rp286,6 atau terkontraksi 29,6%.

Sementara dari sisi belanja, nilainya diperkirakan melonjak hingga Rp2.720,1 triliun. Penambahan belanja sebesar Rp106,3 triliun tersebut di antaranya disebabkan oleh penambahan kompensasi Rp76,08 triliun pada PT PLN dan PT Pertamina.

Selain itu, pemerintah juga memperbesar pemberian stimulus fiskal, misalnya berupa subsidi bunga UMKM termasuk (UMi) senilai Rp34,2 triliun, diskon tarif listrik menjadi 6 bulan Rp3,5 triliun, tambahan bantuan sosial Rp60 triliun, serta cadangan stimulus Rp60 triliun.

Baca Juga:
Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Sebagai informasi kembali, realisasi pendapatan negara per akhir April 2020 tercatat senilai Rp548,8 triliun atau tumbuh 3,1% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp532,2 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 31,2% dari target APBN 2020 senilai Rp1.760,4 triliun.

Di sisi lain, belanja negara per April 2020 tercatat senilai Rp624,0 triliun atau 23,9% dari pagu Rp2.613,8 triliun. Realisasi belanja negara itu hanya tumbuh negatif 1,4% dibandingkan penyerapan per akhir April tahun lalu yang senilai Rp632,6triliun.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN tercatat mencapai Rp74,5triliun atau 8,7% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp852,9triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 0,44% PDB. Simak artikel ‘Duh, Penerimaan Pajak Per Akhir April 2020 Masih Turun 3,1%’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya