[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
BERITA PAJAK SEPEKAN

Aturan Kuasa WP Dirombak, Ada Masa Jeda 5 Tahun untuk Eks PNS Kemenkeu

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 11 Juli 2026 | 07.00 WIB
Aturan Kuasa WP Dirombak, Ada Masa Jeda 5 Tahun untuk Eks PNS Kemenkeu
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan PMK 44/2026 yang merombak persyaratan untuk menjadi kuasa pajak telah menarik perhatian publik sepanjang pekan ini. Penerbitan PMK 44/2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 229/2014.

Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 229/2014 belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan pihak lain.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu disusun pengaturan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa,” bunyi pertimbangan PMK 44/2026.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Melalui PMK 44/2026, pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib pajak kini dibagi secara tegas menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. konsultan pajak: seseorang yang memiliki izin konsultan pajak resmi dari menteri keuangan;
  2. pihak lain: seseorang (selain konsultan dan keluarga) yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT);
  3. keluarga: suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak (tidak wajib memiliki kompetensi tertentu).

Konsultan pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki izin konsultan pajak. Kemudian, pihak lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki SKT.

Selain itu, PMK 44/2026 juga mengatur syarat khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak. PMK 44/2026 menyatakan eks pegawai Kemenkeu yang ingin menjadi kuasa wajib pajak kini harus memenuhi masa jeda selama 5 tahun.

"Pihak lain yang merupakan pensiunan PNS Kemenkeu harus memenuhi ketentuan...telah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun," bunyi pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 44/2026.

Aturan masa jeda tersebut berlaku untuk pensiunan PNS Kemenkeu, PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun (resign), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenkeu.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), persyaratan ini diatur untuk menjamin netralitas eks pegawai Kemenkeu.

Perlu dicatat, PMK 44/2026 juga telah mengatur ketentuan peralihan. Seorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.

Selain peraturan baru soal kuasa wajib pajak, ada beberapa topik lain yang menarik untuk diulas kembali. Beberapa di antaranya tentang insentif pajak yang disiapkan untuk financial center, serta rencana pemerintah mengkaji ulang ketentuan pajak atas pencairan jaminan hari tua (JHT).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Shortfall Pajak Diprediksi Rp46,9 Triliun

Pemerintah memperkirakan shortfall penerimaan pajak pada tahun ini bakal mencapai kurang lebih Rp46,9 triliun.

Shortfall timbul mengingat penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun.

Sementara pada semester I/2026, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.035,7 triliun atau 43,9% dari target. Penerimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 24,6%.

Ketentuan Pajak JHT Bakal Dikaji Ulang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengkaji ulang kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, sasaran penerima manfaat, dan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

Menurutnya, kebijakan pajak atas pencairan JHT harus memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara. "Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan," ujarnya.

Kajian ini dilakukan sebagai respons atas desakan para buruh agar bagian JHT yang dipotong PPh Pasal 21 final sebesar 0% ditingkatkan dari yang saat ini Rp0 hingga Rp50 juta menjadi Rp0 hingga Rp400 juta. Ketentuan pajak atas pencairan JHT diatur dalam PP 68/2009.

DJP Gencarkan Pengawasan Pembayaran Masa dan SPT

DJP akan menggencarkan pengawasan kepatuhan dalam rangka mengamankan penerimaan pajak yang ditargetkan senilai Rp2.357,7 triliun pada 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas akan melakukan dua kegiatan utama secara paralel, yaitu pengawasan pembayaran masa (PPM), serta penelitian kepatuhan material, termasuk dalam melaporkan dan mengisi SPT.

"Tetap jalan, dari sisi PPM kami mengawasi pelaporan masa dari setiap setoran, mana yang ada bolong-bolong misalnya kemarin setor, kok sekarang enggak. Ini terus diperhatikan oleh teman-teman [petugas pajak]," katanya.

Sederet Insentif Pajak Diusulkan untuk Financial Center

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang disusun oleh pemerintah bersama Komisi XI DPR turut memuat klausul mengenai insentif perpajakan.

Merujuk pada Pasal 33 RUU PFII, fasilitas perpajakan pada PFII mencakup fasilitas PPh, fasilitas PPN/PPnBM, serta fasilitas kepabeanan.

"Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a diberikan dalam bentuk pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), dan pembebasan pemotongan/pemungutan," bunyi Pasal 35 RUU PFII.

MA Minta Sengketa Pajak di PFII Tetap Ditangani Pengadilan Pajak

Mahkamah Agung (MA) meminta sengketa pajak di PFII tetap ditangani oleh Pengadilan Pajak, bukan pengadilan khusus di PFII.

Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma'arif mengatakan sengketa pajak di PFII tetap harus diselesaikan melalui Pengadilan Pajak dalam rangka menjaga kesatuan hukum.

"Bila wewenang tersebut akan dilimpahkan kepada PFII, harus dikaji apakah tepat bila pengadilan PFII masih berada di bawah peradilan umum?" ujar Syamsul. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.