PALEMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menjalin kerja sama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah, termasuk dalam menagih pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat pelunasan tunggakan pajak daerah. Dengan demikian, target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,96 triliun dapat tercapai pada akhir tahun.
"Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memberi dampak positif terhadap peningkatan PAD," ujarnya, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
Melalui pendampingan dari Kejari, Jamiah berharap proses penagihan tunggakan pajak dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, Bapenda dan Kejari Palembang akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang terus-menerus menunggak pajak daerah.
Selain penagihan langsung, tim gabungan juga akan menggalakkan penertiban seperti memasang spanduk atau stiker tanda penunggak pajak. Ada beberapa objek pajak daerah yang disasar seperti tanah dan bangunan, serta restoran dan kafe yang belum memenuhi kewajibannya.
Menurut Jamiah, kerja sama Bapenda dan Kejari tahun-tahun sebelumnya berhasil menekan angka tunggakan pajak daerah hingga miliaran rupiah. Oleh karena itu, Bapenda kembali meneken perjanjian kerja sama dengan Kejari pada paruh kedua tahun ini.
Dengan koordinasi yang semakin intensif dalam mengelola dan menagih pajak daerah, Bapenda menilai kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Upaya tersebut pada akhirnya juga bakal mendukung optimalisasi penerimaan daerah untuk membiayai program pembangunan di Kota Palembang.
"Pendampingan hukum dari kejaksaan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," imbuh Jamiah, dilansir sumselpers.com. (dik)
