[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
PMK 44/2026

Kirim Dokumen Pajak ke DJP, Pegawai Kuasa Harus Bawa Surat Penunjukan

Muhamad Wildan
Minggu, 12 Juli 2026 | 16.30 WIB
Kirim Dokumen Pajak ke DJP, Pegawai Kuasa Harus Bawa Surat Penunjukan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Seorang kuasa wajib pajak dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2026, penyampaian atau penerimaan dokumen perpajakan oleh pegawai dari kuasa wajib pajak dilaksanakan berdasarkan surat penunjukan dari kuasa dimaksud.

"Seorang kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan surat penunjukan dari seorang kuasa," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK No. 44/2026, dikutip pada Minggu (12/7/2026).

Surat penunjukan dimaksud harus diserahkan oleh pegawai atau orang lain yang ditunjuk kuasa kepada pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang berwenang untuk menangani pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak yang dikuasakan.

Surat penunjukan harus diserahkan setiap kali pegawai atau orang lain yang ditunjuk kuasa menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan.

"Surat penunjukan dari seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK No. 44/2026.

Sebagai informasi, pihak yang bisa ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa antara lain konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain.

Pemberian kuasa oleh wajib pajak dilakukan menggunakan surat kuasa khusus (SKK), yakni surat kuasa yang diberikan wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa wajib pajak tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari wajib pajak kepada orang lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.