SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan melakukan pengembalian barang sitaan kepada wajib pajak pada 30 Juni 2026.
Pengembalian barang sitaan dilakukan setelah penanggung pajak bersangkutan memenuhi seluruh kewajiban pajaknya dengan melunasi total utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penegakan hukum (law enforcement) sebelumnya.
"Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melunasi seluruh tunggakannya. Pengembalian aset ini adalah bukti penegakan hukum di DJP selalu mengedepankan asas keadilan,” kata juru sita pajak negara (JSPN) Deny Nugroho dikutip dari situs DJP, Minggu (12/7/2026).
Prosesi penyerahan barang sitaan tersebut berlangsung di KPP Pratama Semarang Selatan. Barang sitaan diserahkan langsung oleh Deny dan diterima langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan dengan menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Sitaan.
"Tindakan penyitaan yang kami lakukan sebelumnya ini bukan untuk menguasai aset, melainkan murni sebagai jaminan pelunasan utang negara," ujar Deny.
KPP Pratama Semarang Selatan, lanjut Deny, terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui tindakan penagihan yang persuasif, tetapi tetap tegas.
Melalui momentum ini, sambungnya, KPP Pratama Semarang Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak lainnya demi mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.
Sementara itu, penanggung pajak juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran petugas KPP Pratama Semarang Selatan.
Dia mengapresiasi petugas pajak yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan transparansi, serta memberikan pelayanan yang edukatif dan humanis sepanjang proses penyelesaian tunggakan hingga pengembalian aset. (rig)
