POSTUR APBN

Sri Mulyani Sebut Defisit APBN Tahun Ini Mencapai 6,27% terhadap PDB

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 16:23 WIB
Sri Mulyani Sebut Defisit APBN Tahun Ini Mencapai 6,27% terhadap PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperkirakan defisit APBN tahun ini mencapai Rp1.028 triliun atau 6,27% terhadap PDB, lebih besar dari target defisit APBN yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020 sebesar 5,07%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan outlook defisit APBN 2020 yang lebih besar itu disebabkan adanya kontraksi yang kuat terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, belanja justru meningkat karena ada pandemi virus Corona.

“Outlook APBN tahun ini akan meningkat defisit pendapatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Menkeu menambahkan pendapatan negara diprediksi akan turun 13,6% ketimbang realisasi tahun lalu atau sebesar Rp1.691,6 triliun. Adapun target pendapatan negara pada Perpres 54/2020 sebelumnya dipatok sebesar Rp1.760,9 triliun.

Lebih spesifik, penerimaan perpajakan diperkirakan menurun 9,2% atau hanya mencapai Rp1.404,5 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan hanya Rp286,6 atau turun 29,6%.

Kemudian, belanja negara diperkirakan mencapai Rp2.720,1 triliun atau bertambah Rp106,3 triliun dari postur APBN yang diatur Perpres 54/2020. Tambahan belanja disebabkan adanya penambahan kompensasi Rp76,08 triliun pada PT PLN dan PT Pertamina.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Pemerintah juga memperbesar pemberian stimulus fiskal di antaranya berupa subsidi bunga UMKM termasuk (UMi) senilai Rp34,2 triliun, diskon tarif listrik menjadi Rp3,5 triliun, tambahan bantuan sosial Rp60 triliun, serta cadangan stimulus Rp60 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan perubahan postur anggaran tersebut telah melewati sejumlah proses evaluasi kebutuhan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional.

“Kami melihat estimasi-estimasi proyeksi, dan kami mulai melihat program pemulihan ekonomi secara keseluruhan, makanya kami membuat postur baru. Ini akan dikomunikasikan pada DPR,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024