JAKARTA, DDTCNews - Seorang kuasa yang berperan mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan harus memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak.
Wajib pajak kini memiliki 2 pilihan dalam membuat surat kuasa. Melalui PMK 44/2026, surat kuasa khusus dari wajib pajak dapat berbentuk elektronik (digital) atau surat kertas (fisik).
"Surat Kuasa Khusus ... dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 44/2026, dikutip pada Minggu (12/7/2026).
Secara terperinci, surat kuasa khusus berbentuk elektronik disampaikan kepada dirjen pajak secara daring melalui coretax system.
Surat kuasa khusus yang berbentuk dokumen elektronik dianggap telah disampaikan kepada dirjen pajak pada saat surat kuasa khusus tersebut selesai dibuat.
Sementara itu, surat kuasa khusus berbentuk kertas disampaikan kepada dirjen pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Dengan demikian, surat kuasa khusus yang dibuat dalam bentuk kertas harus diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu.
Perlu diperhatikan, surat kuasa khusus, baik yang berbentuk elektronik maupun kertas, harus memenuhi 3 butir ketentuan.
Pertama, surat kuasa khusus paling sedikit memuat informasi mengenai nama, NPWP, dan tanda tangan wajib pajak pemberi kuasa, sekaligus nama, NPWP dan tanda tangan seorang kuasa.
Kemudian, memuat status seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak, apakah konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Lalu, surat juga harus memuat pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, serta masa berlaku Surat Kuasa Khusus.
Kedua, Surat Kuasa Khusus dibuat dengan telah lunas bea meterai yang terutang. Ketiga, melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga apabila seorang kuasa merupakan keluarga.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, yakni berupa salinan kartu keluarga bila kuasa yang ditunjuk berasal dari 1 kartu keluarga yang sama dengan wajib pajak. Bisa pula menggunakan surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga, jika ternyata kuasa tidak tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama. (rig)
