JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan dasar hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Setelah UU PFII disahkan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU PFII akan dirampungkan pada 21 Juli 2026. Lalu, aturan pelaksanaannya ditargetkan terbit sebelum pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh presiden pada 16 Agustus 2026.
"Ini paralel [PP disiapkan], kita nunggu undang-undangnya juga. Tinggal menunggu PP-nya, ya segera [diterbitkan] sesudah UU. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," ujarnya, dikutip pada Minggu (12/7/2026).
Airlangga juga membeberkan pemerintah akan memilih Bali sebagai lokasi financial center. Bali dinilai cukup strategis karena memiliki reputasi internasional, mudah menarik perhatian investor dan pelaku usaha, serta didukung oleh pengembangan ekonomi dan infrastruktur, termasuk kawasan ekonomi khusus (KEK) Sanur.
KEK Sanur merupakan kawasan ekonomi khusus kesehatan dan pariwisata pertama di Indonesia. Namun, keputusan tersebut belum final karena masih dibahas bersama legislatif, dan akan diatur secara terperinci dalam UU maupun PP.
"Pusat finansial lagi dibahas di DPR, mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Secara paralel juga kita siapkan PP untuk lokasinya, di Bali," sebut Airlangga.
Perlu diketahui, melalui UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah mengatur kebijakan pendirian PFII atau financial center di Indonesia.
Sebagai informasi, PFII adalah wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.
Berdasarkan draf RUU PFII, pembentukan PFII akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP). Nantinya, PP tersebut akan memuat ketentuan dan pedoman teknis, termasuk pemberian insentif pajak dan kepabeanan di kawasan financial center.
RUU tersebut juga menegaskan ada beberapa jenis insentif perpajakan yang tengah disiapkan. Merujuk pada Pasal 33 RUU PFII, fasilitas perpajakan pada PFII mencakup fasilitas PPh, fasilitas PPN/PPnBM, serta fasilitas kepabeanan. (rig)
