KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak di 17 kabupaten dan kota. Razia ini akan dilaksanakan kurang lebih 1 bulan pada 6-31 Juli 2026.
Plt Kepala Bapenda Sultra La Ode Mahbub mengatakan razia PKB bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kegiatan razia ini rutin dilakukan setiap kuartal sesuai dengan rencana tahunan Bapenda.
"Kami melakukan razia terhadap kendaraan-kendaraan bermotor dalam rangka penertiban surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tenggara," ujarnya, dikutip pada Minggu (12/7/2026).
La Ode menjelaskan razia dilakukan bersama pihak kepolisian di masing-masing daerah. Operasi ini tidak sekadar mengecek kelengkapan administrasi saja, tetapi untuk menertibkan kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Dia menambahkan bahwa pemprov menggalakkan penertiban lantaran kepatuhan membayar PKB di Sultra relatif rendah. Bapenda mencatat ada sekitar 600.000 unit kendaraan yang masih menunggak PKB hingga saat ini.
La Ode menilai menagih pajak kendaraan dari wajib pajak yang menunggak bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, dia meyakini upaya penegakan aturan melalui razia PKB dapat membuat warga Sultra terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
Apabila makin banyak wajib pajak yang patuh membayarkan pajak dan melunasi tunggakannya maka penerimaan daerah pun akan meningkat.
Meski menantang, La Ode berharap pelaksanaan razia kali ini bisa mencatatkan hasil positif. Berkaca pada kegiatan razia kuartal sebelumnya, Bapenda berhasil menghimpun penerimaan PKB sekitar Rp4 miliar.
"Pada kuartal ketiga ini, kami menargetkan bisa merangkul setidaknya setengah dari total kendaraan yang belum taat pajak [sekitar 300.000 unit]," tutur La Ode seperti dilansir kendaripos.fajar.co.id. (rig)
