APBN 2021

Optimalisasi dan Reformasi Perpajakan 2021, Ini Rencana Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 08:30 WIB
Optimalisasi dan Reformasi Perpajakan 2021, Ini Rencana Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 4 langkah optimalisasi dan reformasi perpajakan pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan dalam APBN 2021, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.229,6 triliun atau tumbuh sekitar 2,6% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Kemudian, target kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp215,0 triliun atau naik 4,5% dibandingkan target tahun ini Rp205,7 triliun.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Adapun upaya pertama yang dilakukan adalah memperluas basis pajak."Tentu kami akan terus melakukan agar basis pajak lebih luas," katanya melalui konferensi video, Selasa (29/9/2020).

Langkah kedua adalah penguatan pengawasan dan penegakkan hukum secara berkeadilan. Kemudian, langkah ketiga yaitu melanjutkan reformasi perpajakan. Reformasi meliputi bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.

Langkah keempat yaitu ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun depan. Sri Mulyani menyasar ekstensifikasi barang kena cukai baru seperti minuman berpemanis yang merugikan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sri Mulyani menyebut pemerintah tetap akan mengarahkan kebijakan perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Misalnya, melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur.

Insentif perpajakan hanya akan diberikan kepada sektor yang masih terdampak pandemi virus Corona. Dia berharap insentif tersebut dapat membantu memperbaiki cash flow wajib pajak. "Kami akan meneruskan insentif [perpajakan] ini. Namun, kami akan melakukannya dengan lebih selektif karena kami harus mencari keseimbangan," ujarnya.

Secara bersamaan, pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, seperti pada program vokasi.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Di sisi lain, pemerintah akan memperkuat sektor strategis untuk transformasi ekonomi. Salah satunya, melalui omnibus law perpajakan dan pembentukan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

"Kalau omnibus law-nya bisa disetujui dan disahkan, di situ terletak banyak sekali peraturan perpajakan kita yang akan sangat positif bagi perbaikan iklim investasi maupun dunia usaha," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya