JAKARTA, DDTCNews - Hadirnya fitur deposit pajak pada coretax system memberikan pengaruh besar terhadap realisasi anggaran dan neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025.
Penerimaan pajak lainnya tercatat meningkat pesat dari hanya Rp6,97 triliun pada 2024 menjadi Rp70,48 triliun pada 2025, bertumbuh sebesar 733,99% dalam kurun waktu setahun.
"Terdapat kenaikan signifikan pada pendapatan pajak lainnya disebabkan oleh setoran deposit yang sangat besar," bunyi LKPP 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikutip pada Kamis (16/7/2026).
Penerimaan pajak lainnya berupa setoran deposit pajak yang dicatatkan dalam laporan realisasi anggaran 2025 diketahui mencapai Rp63,52 triliun.
"Setoran deposit ini merupakan pembayaran pajak yang belum dialokasikan pada jenis pajak tertentu. Apabila wajib pajak telah melakukan pemindahbukuan, setoran deposit tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, maka pendapatan pajak lainnya deposit tersebut direklasifikasi menjadi akun pendapatan pajak definitif," tulis pemerintah pada LKPP 2025.
Pada saat yang sama, nilai pendapatan diterima di muka pada neraca tercatat naik 1.713,86% dari Rp8,79 triliun pada akhir 2024 menjadi senilai Rp159,46 triliun pada akhir 2025. Kenaikan pendapatan diterima di muka dimaksud disebabkan oleh pembayaran deposit pajak pada 2025 yang tercatat mencapai Rp135,7 triliun.
"Pendapatan diterima di muka pada Kemenkeu sebesar Rp135,7 triliun, dari nilai tersebut sebesar Rp135,7 triliun merupakan pembayaran deposit pajak oleh wajib pajak. Deposit pajak tersebut diakomodasi dalam coretax yang mulai diimplementasikan per 1 Januari 2025," ungkap pemerintah pada LKPP 2025.
Menurut pemerintah, deposit pajak belum bisa diakui sebagai pendapatan pajak karena belum memenuhi kriteria pengakuan pendapatan sesuai PSAP 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran yang mensyaratkan terpenuhinya kriteria aset dan terjadinya peristiwa kena pajak.
Deposit pajak baru diakui sebagai pendapatan perpajakan setelah dilakukannya pemindahbukuan ke akun pajak tertentu berdasarkan permohonan wajib pajak.
Sebagai informasi, deposit pajak didefinisikan sebagai pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak bisa mengisi deposit pajak dengan 3 cara, yakni dengan pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, dengan pemindahbukuan, atau dengan permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak. (dik)
