JAKARTA, DDTCNews — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut terdapat dua hal yang perlu dipertimbangkan jika pembayaran zakat bisa diklaim sebagai pengganti kewajiban pembayaran pajak.
Ketua Baznas Sodik Mudjahid mengatakan hal pertama yang perlu dipertimbangkan tersebut ialah potensi penerimaan pajak yang digantikan dengan zakat.
"Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR," katanya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Hal selanjutnya ialah kesiapan umat Islam apabila dana zakat dimaksud diterima sebagai bagian dari pendapatan negara pada APBN.
Menurut Sodik, kedua hal tersebut perlu dikaji sebelum zakat diintegrasikan dengan pajak. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional.
"Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujar Sodik.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengakui pembayaran zakat sebagai kredit pajak. Dengan rezim ini, pembayaran zakat bisa secara langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
"Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Oleh karena itu, kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," tutur Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Cholil Nafis.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan penetapan zakat sebagai kredit pajak perlu mempertimbangkan aspek keadilan antar-umat beragama.
"Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," kata Bimo.
Namun demikian, lanjut Bimo, pemerintah tetap terbuka untuk mendiskusikan perlakuan pajak atas zakat. (rig)
