KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Rp4,8 M Terlampaui, Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pertama Nihil

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 16:00 WIB
Omzet Rp4,8 M Terlampaui, Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pertama Nihil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan yang akan memakai tarif PPh umum dari sebelumnya membayar PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018, tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun pertama.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/2018, wajib pajak yang telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar pada suatu tahun pajak maka penghitungan besaran angsuran pajak untuk tahun pertama diberlakukan seperti wajib pajak baru.

“Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak pertama wajib pajak yang peredaran brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar diberlakukan seperti wajib pajak baru, yaitu nihil sesuai dengan Pasal 2 PMK 215/2018,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi dengan 2 hal.

Pertama, PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh dan Pasal 23 UU PPh serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh.

Kedua, PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Setelah itu, hasil pengurangan tersebut dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Namun demikian, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut tidak berlaku untuk beberapa wajib pajak tertentu.

Wajib pajak tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak baru; bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak Lainnya; dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan