BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Bendahara Pemerintah Sudah Dihapus dari Administrasi DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 September 2021 | 08:15 WIB
NPWP Bendahara Pemerintah Sudah Dihapus dari Administrasi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bendahara pemerintah. Penghapusan yang terhitung sejak 1 September 2021 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/9/2021).

Dalam Pasal 6 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 disebutkan dirjen pajak menerbitkan NPWP baru instansi pemerintah secara jabatan sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019 untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak masa pajak Juli 2020.

“Direktur jenderal pajak menghapus NPWP dan/atau mencabut PKP bendahara secara jabatan …, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Penghapusan dilakukan untuk NPWP bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa yang dimiliki sebelum PMK 231/2019 berlaku. Waktu yang sama juga berlaku untuk pencabutan atas pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan.

Sejalan dengan penerbitan NPWP baru instansi pemerintah, DJP juga sudah mewajibkan penggunaan e-bupot unifikasi instansi pemerintah. Aplikasi ini disediakan untuk transaksi yang dimulai pada 1 september 2021. Simak ‘Apa Itu e-Bupot Instansi Pemerintah?’.

Selain mengenai penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP bendahara, ada pula bahasan tentang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diperlukan untuk merespons tantangan penerimaan pajak yang timbul akibat praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

NPWP Instansi Pemerintah

Dalam Pasal 6 ayat (3) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 dijabarkan ketentuan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan bendahara.

Pertama, untuk bendahara yang telah menggunakan NPWP instansi pemerintah sejak masa pajak Juli 2020 atau setelahnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Kedua, untuk bendahara yang masih menggunakan NPWP bendahara sampai dengan masa pajak Agustus 2021 atau sebelumnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan dengan NPWP bendahara.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ketiga, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sejak masa pajak September 2021 wajib menggunakan NPWP instansi pemerintah. Simak pula ‘Ini Pernyataan Resmi DJP Soal Dihapusnya NPWP Bendahara Pemerintah’. (DDTCNews)

Subunit Organisasi

Instansi pemerintah yang telah diberikan NPWP melalui pendaftaran dan secara jabatan wajib melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat instansi pemerintah terdaftar.

Jika instansi pemerintah memberikan kewenangan melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja diberikan kepada unit pelaksana di bawahnya, mereka dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

“Tanggung jawab pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh subunit organisasi … tetap berada pada instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021. Simak ‘Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi’. (DDTCNews)

Sosialisasi Penggunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Ditjen Pajak (DJP) melakukan sosialisasi skala besar untuk memastikan implementasi aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah berjalan lancar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi dijalankan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Neilmaldrin menjelaskan sosialisasi masif tersebut melibatkan seluruh unit vertikal DJP. Kantor pusat dan Kanwil DJP juga ikut terlibat aktif dalam melakukan sosialisasi tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Lapor Rugi Bertahun-tahun

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan negara-negara lain telah memiliki ketentuan seperti alternative minimum tax (AMT) dan general anti-avoidance rule (GAAR) guna mengantisipasi penghindaran pajak.

"Sistem PPh perlu mengantisipasi berbagai aktivitas penghindaran pajak, termasuk merespons fenomena wajib pajak melaporkan rugi bertahun-tahun tetapi tetap beroperasi dan mengembangkan usahanya," katanya. (DDTCNews)

Kebijakan Cukai Rokok

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut perumusan kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok makin sulit dilakukan setiap tahunnya.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyusun kebijakan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan mengenai tarif cukai rokok bahkan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

"Beberapa hal menjadi dasar dari pemikiran rumusan kebijakannya. Ini bahkan dilakukan bukan hanya pada tingkat teknis, tetapi sampai dengan tingkat rapat dengan Bapak Presiden," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Pengangkatan Direksi BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan kepatuhan pembayaran pajak sebagai salah satu persyaratan seseorang layak untuk diangkat sebagai direksi perusahaan pelat merah atau BUMN. Hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir," bunyi Pasal 4 poin f Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021. (DDTCNews)

Pajak Cryptocurrency

Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan pajak atas mata uang kripto (cryptocurrency). Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan Kemendag dan Kemenkeu masih melakukan pembahasan.

Indonesia tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang, tetapi aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas. Sesuai dengan UU Bank Indonesia mata uang sah hanya rupiah. Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia dengan jumlah sekitar 229 dan berpotensi terus tumbuh. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M