KOMISI YUDISIAL

Komisi Yudisial Akan Revisi Ketentuan Seleksi Calon Hakim Agung

Muhamad Wildan
Jumat, 30 Januari 2026 | 20.00 WIB
Komisi Yudisial Akan Revisi Ketentuan Seleksi Calon Hakim Agung
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) akan menghapus syarat pelampiran surat rekomendasi bagi figur yang turut serta dalam seleksi calon hakim agung (CHA).

Menurut Anggota KY Andi Muhammad Asrun, adanya syarat melampirkan surat rekomendasi bagi CHA kerap menimbulkan ekspektasi yang berlebih bagi CHA bersangkutan.

"Katakanlah misalnya dia dapat rekomendasi dari pimpinan tinggi lembaga negara, kan berekspektasi dia. Itu tidak terlalu menentukan pada akhirnya," ujar Asrun, dikutip pada Jumat (30/1/2026).

Selama ini, para CHA harus melampirkan surat rekomendasi dari setidaknya 3 orang yang mengetahui integritas, kualitas, dan kinerja CHA. Surat rekomendasi harus dilampirkan dalam bentuk PDF dan dikirimkan kepada panitia melalui email [email protected].

Tak hanya menghapus syarat surat rekomendasi, Asrun mengatakan KY juga bakal membatasi kesempatan setiap individu dalam mengikuti seleksi CHA.

Menurut Asrun, kesempatan untuk mengikuti seleksi CHA di KY perlu dibatasi setidaknya maksimal sebanyak 3 kali.

"Jadi kalau dia sudah 3 kali [ikut seleksi], ya sudah. Kami sedang menyusun peraturan KY terkait seleksi hakim ini, nanti kami akan konsultasikan dengan pimpinan Komisi III DPR," ujar Asrun.

Sebagai informasi, CHA harus menempuh proses seleksi di KY sebelum bisa diajukan ke Komisi III DPR. Tahapan seleksi CHA di KY terdiri atas tahap administrasi, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

Nama-nama CHA yang dinyatakan lolos dari seluruh tahapan seleksi KY akan diajukan ke Komisi III DPR dalam rangka mengikuti fit and proper test. Nama-nama CHA yang lolos fit and proper test bakal diusulkan oleh Komisi III DPR dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai hakim agung. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.