JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan melanjutkan penyelenggaran program magang nasional pada tahun ini.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan kuota peserta yang disiapkan untuk program magang nasional pada tahun ini mencapai 100.000 peserta.
"Pemerintah akan kembali membuka kesempatan bagi para lulusan baru perguruan tinggi pada pertengahan tahun 2026 dengan kapasitas minimal 100.000 peserta pemagangan," ujar Teddy, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Teddy mengatakan program magang nasional didesain untuk memberikan pengalaman dan keterampilan kerja bagi para fresh graduate. Program magang nasional juga dirancang untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi lulusan perguruan tinggi.
"Yang terpenting, peserta pemagangan benar-benar belajar langsung di perusahaan/instansi pemerintah, didampingi mentor, memperoleh pengalaman kerja nyata, dan menerima uang saku sesuai upah minimum kabupaten/kota setempat," ujar Teddy.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun mengatakan jumlah fresh graduate yang mengikuti program magang nasional akan terus bertambah sejalan dengan bertambahnya mitra penyelenggara.
"Hal ini semakin meyakinkan bahwa program pemagangan menjadi instrumen penting dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing untuk jangka panjang," ujar Yassierli.
Sebagai informasi, program magang nasional telah diinisiasi oleh pemerintah sejak tahun lalu. Awalnya, program magang nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 "8+4+5" yang diklaim bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025.
Dalam program ini, seluruh peserta magang menerima uang saku bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM).
Pada akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah menyiapkan anggaran senilai Rp1,06 triliun untuk program magang nasional pada 2026. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
