PER-02/PJ/2021

Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 18:39 WIB
Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah dapat menunjuk subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.

Berdasarkan pada PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, instansi pemerintah yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pendaftaran dan secara jabatan wajib melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat instansi pemerintah terdaftar.

Jika instansi pemerintah memberikan kewenangan melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja diberikan kepada unit pelaksana di bawahnya, mereka dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

“Instansi pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Adapun hak dan kewajiban perpajakan tertentu instansi pemerintah yang dilaksanakan subunit organisasi meliputi pertama, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedua, penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik.

Ketiga, perekaman data faktur pajak yang diterima dari rekanan dan surat setoran pajak (SSP) atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Keempat, pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank/pos persepsi.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kelima, pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh subunit organisasi penyetor. Keenam, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang ditentukan oleh dirjen dan dilakukan secara elektronik.

“Tanggung jawab pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh subunit organisasi … tetap berada pada instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3). Simak pula ‘Mulai Sekarang, NPWP Instansi Pemerintah Sudah Wajib Digunakan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara