ADMINISTRASI PAJAK

Penting bagi Perusahaan! Pastikan NIK Karyawan Terdaftar di Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Januari 2026 | 18.30 WIB
Penting bagi Perusahaan! Pastikan NIK Karyawan Terdaftar di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan atau pemberi kerja perlu menyadari pentingnya memvalidasi data karyawan sejak awal bergabung. Validasi data, salah satunya berupa memastikan NIK karyawan sudah terdaftar di coretax system.

Validasi NIK pada Coretax DJP ini penting untuk memproses seluruh administrasi perpajakan, termasuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi karyawan. Bagi karyawan yang pada awal tahun masih menggunakan NPWP sementara, pemberi kerja wajib membuat ulang bukti potong dengan NIK yang valid setelah karyawan terdaftar di coretax system.

"[Dalam kasus itu] pemberi kerja perlu membatalkan bukti potong lama, serta melakukan pembetulan SPT Masa," jelas Penyuluh KPP Madya Jakarta Selatan II Tri Aris Susanti dalam live Instagram, dikutip pada Rabu (28/1/2026).

Tri juga mengingatkan perusahaan bahwa bukti potong 1721-A1 tidak hanya dibuat pada masa pajak Desember, tetapi juga pada masa pajak terakhir ketika pegawai berhenti bekerja. Ketentuan ini mengacu pada PMK 168/2023 dan peraturan turunannya seperti PER-2/PJ/2024.

Formulir BPA1 merangkum penghasilan setahun atau bagian tahun pajak, termasuk saat ada perubahan status pegawai di tengah tahun, dan wajib diterbitkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir pegawai.

Dia juga mengingatkan agar seluruh SPT Masa PPh Pasal 21, khususnya Januari sampai November, telah dilaporkan sebelum membuat bukti potong masa pajak terakhir.

"Hal ini penting agar data pemotongan pajak dari bulan-bulan sebelumnya dapat terprepopulasi secara otomatis dalam bukti potong 1721-A1 masa Desember. Jika tidak, perhitungan pada masa pajak terakhir bisa tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya," lanjut Tri.

Secara ketentuan, pembuatan bukti potong tidak mengalami perubahan signifikan antara sebelum dan setelah Coretax DJP berjalan. Namun, dari sisi teknis terdapat penyesuaian sistem. Jika sebelumnya bukti potong 1721-A1 dibuat melalui laman djponline.pajak.go.id, kini seluruh proses dilakukan melalui sistem baru di coretaxdjp.pajak.go.id.

Tim edukasi KPP Madya Jakarta Selatan II kemudian memaparkan definisi masa pajak terakhir, mekanisme perhitungan pajak, hingga langkah-langkah teknis pembuatan bukti potong di Coretax DJP.

Untuk bukti potong bulanan, wajib pajak memilih menu Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, sedangkan untuk 1721-A1 menggunakan menu BP-A1 Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir. Selain itu, dijelaskan pula komponen dalam formulir 1721-A1, termasuk perhitungan penghasilan bruto yang mengacu pada Pasal 5 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan bagaimana perlakuan apabila pada masa pajak Desember terjadi lebih bayar. Menanggapi hal tersebut, Dodi menjelaskan bahwa apabila SPT Masa pemberi kerja berstatus lebih bayar, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

“Jika terjadi lebih bayar, secara sistem dapat dikompensasikan ke masa Januari. Namun pada prinsipnya, lebih bayar tersebut merupakan hak wajib pajak,” ujar Dodi.

Melalui kegiatan ini, KPP Madya Jakarta Selatan II berharap wajib pajak dapat lebih siap dalam menyusun bukti potong 1721-A1, khususnya dengan menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum masa pajak terakhir sehingga pembuatan bukti potong dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.