BERITA PAJAK HARI INI

Purbaya Pede: Laporan SPT Tahunan Tak Anjlok Meski Coretax Gangguan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Januari 2026 | 07.30 WIB
Purbaya Pede: Laporan SPT Tahunan Tak Anjlok Meski Coretax Gangguan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah cukup percaya diri dengan performa coretax system dalam melayani musim pelaporan SPT Tahunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan yakin kinerja pelaporan SPT Tahunan tidak akan turun meski ada tantangan gangguan teknis pada coretax. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (27/1/2026).

Purbaya mengakui gangguan teknis kerap terjadi karena ada lonjakan akses masuk ke coretax dalam satu waktu. Namun dalam keadaan normal atau saat tidak ada lonjakan, menurutnya, coretax beroperasi dengan baik dan stabil.

"Dalam keadaan normal atau sepi kayaknya sudah bagus tuh aplikasinya. Mungkin kalau banyak sekali, jadi terganggu. Saya akan perluas bandwidth-nya coretax supaya pasti sampai April tidak ada gangguan," tuturnya.

Demi mengantisipasi risiko lonjakan akses terhadap coretax system, Purbaya berencana meningkatkan bandwidth coretax system pada masa pelaporan SPT Tahunan.

Purbaya menilai langkah penambahan bandwidth bertujuan untuk memperlancar akses coretax, mengingat biasanya timbul permasalahan saat momentum SPT karena naiknya volume penggunaan coretax oleh wajib pajak.

"Saya pikir nanti pada Februari, Maret sampai April kali saya perlebar bandwidth di coretax. Jadi masalah mampet atau terlalu padatnya orang yang login coretax tidak menjadi masalah," ujarnya.

Purbaya mengaku sempat dapat keluhan terkait coretax dari beberapa pihak, termasuk Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir. Untuk menindaklanjuti masalah akses coretax, Menkeu pun mengunjungi kantor Danantara.

Kendala yang dihadapi Danantara ketika menggunakan coretax antara lain ter-logout saat proses login, tidak dapat melakukan sort di situs coretax, tidak bisa memberikan persetujuan secara massal di atas 50 baris data, tidak dapat mengunduh bukti potong secara massal.

"Saya curiga salah satu masalah waktu Pandu login tapi enggak masuk, karena mungkin bandwidth-nya kurang lebar. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu," imbuh Purbaya.

Selain informasi soal akses coretax system, ada beberapa topik lain yang diulas oleh media massa pada hari ini. Di antarnya, terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Bank Indonesia, update template XML faktur pajak keluaran, penambahan layer tarif cukai rokok, hingga pajak atas kapal asing yang masuk Indonesia.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pelaporan SPT Tahunan Baru 5%

Hampir 1 bulan berlalu, pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 5% dari wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax system. Menurut catatan DJP, aktivasi akun coretax sudah dilakukan oleh 12,53 juta wajib pajak hingga 26 Januari 2026.

Perinciannya, aktivasi akun coretax oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 11,59 juta, sedangkan sisanya dilakukan oleh wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan yang sudah masuk mencapai 631.659 SPT. Pelaporan SPT Tahunan didominasi oleh orang pribadi karyawan sebanyak 532.668 SPT, diikuti orang pribadi nonkaryawan 70.088 SPT, dan wajib pajak badan 28.737 SPT Tahunan. (Kontan, DDTCNews)

Update Template XML Faktur Keluaran

DJP kembali memperbarui converter XML faktur pajak keluaran. Kali ini, pembaruan dilakukan untuk mengakomodasi cap fasilitas 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NO. 90 TAHUN 2025'.

Melalui template XML faktur v.1.6.1, wajib pajak dapat mencantumkan keterangan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 90/2025 melalui kolom add info/keterangan tambahan (pilih TD.00531) dan kolom stamp/cap fasilitas (pilih TD.01131).

“TD.01131. 31 - PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025,” bunyi referensi cap fasilitas dalam sample faktur pajak keluaran template v.1.6.1. (DDTCNews)

Layer Tarif Cukai Rokok yang Baru

Pemerintah masih menggodok rencana penambahan lapisan baru tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan itu bertujuan untuk menarik para produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem yang legal.

Menkeu Purbaya mengungkapkan lapisan tarif cukai rokok tambahan ini bakal lebih mahal dari sigaret kretek tangan (SKT), tetapi masih lebih murah daripada sigaret kretek mesin (SKM).

"Kita memberi ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke sistem. [Tarifnya] akan lebih murah sedikit dibanding rokok mesin yang biasa, tapi lebih mahal dari rokok kretek [tangan]. Kita coba taruh di tengahnya," ujarnya. (DDTCNews)

Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

Komisi XI DPR menyatakan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono lolos fit and proper test dan dinyatakan terpilih sebagai deputi gubernur Bank Indonesia (BI).

Thomas menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri dari jabatan dimaksud pada 13 Januari 2026.

"Telah dilakukan kemudian kesepakatan melalui proses musyawarah mufakat dan kemudian dimasukkan dalam rapat internal di Komisi XI DPR, diputuskan yang menjadi deputi gubernur BI pengganti Bapak Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas Djiwandono," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (DDTCNews)

Ketimpangan Pajak Kapal Asing

Pemerintah diminta adil dalam memberlakukan pemungutan pajak terhadap kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Hal ini diungkapkan Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) dalam sidang terbika Satgas Debottlenecking Kemenkeu.

Sekretaris Jenderal INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan dugaan tidak optimalnya pemungutan PPh dan PPN terhadap kapal asing yang masuk wilayah perairan Indonesia. Padahal, ketentuan hukum terkait dengan kewajiban perpajakan kapal asing sebenarnya sudah tersedia dan tidak berada dalam kekosongan regulasi.

Ketua Pokja Advokasi Perpajakan dan Kepabeanan Indra Yuli menyampaikan ada perlakuan tidak setara antara kapal Indonesia dengan kapal asing. Kapal Indonesia wajib melampirkan bukti setor pajak muatan sebelum memperoleh surat persetujuan berlayar (SPB) saat berlayar dari luar negeri. Sementara kapal asing di Indonesia tidak dikenai kewajiban serupa. (Kompas) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.