ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Cek Status NPWP Aktif atau Non-Aktif di Coretax DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Januari 2026 | 19.00 WIB
Begini Cara Cek Status NPWP Aktif atau Non-Aktif di Coretax DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara mengecek status aktif tidaknya NPWP oleh wajib pajak melalui aplikasi Coretax DJP.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan tata cara mengecek aktif tidaknya NPWP, terutama istri yang sudah mengajukan penggabungan NPWP dengan suami.

“Terkait informasi status NPWP, jika istri sudah aktivasi akun Coretax, bisa dicek secara mandiri dengan cara login coretax > pilih menu Portal Saya > pilih Profil Saya > pilih Ikhtisar Profil Wajib Pajak > cek kolom Status NPWP,” sebut Kring Pajak, Selasa (27/1/2026).

Selain Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan pengecekan status NPWP melalui Loket Helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, serta live chat http://pajak.go.id.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

“Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, tapi menghendaki…digabung dengan…[NPWP] suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif,” bunyi pasal 4 ayat (2).

Jika di kemudian hari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) tersebut memenuhi persyaratan objektif dan memenuhi keadaan sebagai berikut:

  1. hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
  4. suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia; atau
  5. bercerai,

wanita kawin dimaksud harus mengajukan pengaktifan kembali wajib pajak non-aktif.

Sementara itu, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.