JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun coretax system agar bisa mengakses layanan perpajakan di dalamnya. Namun, terkadang ada kendala teknis saat wajib pajak mencoba mengaktivasi akun coretax-nya.
Jika error muncul saat mengaktivasi akun coretax system, salah satu langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengecek alamat email yang didaftarkan di coretax system.
"Sering kali proses aktivasi terhambat karena email yang di-input tidak sama dengan database DJP atau bahkan belum terdaftar di sistem DJP sama sekali," ungkap petugas DJP seperti yang diunggah oleh KPP Pratama Medan Polonia, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Sebelum melakukan aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data terlebih dulu. Wajib pajak bisa meminta bantuan petugas pajak di kantor pajak terdekat (KPP atau KP2KP) atau lewat layanan Kring Pajak untuk memperbarui alamat email yang aktif.
Apabila data sudah dimutakhirkan dan sudah sesuai, wajib pajak bisa melanjutkan proses aktivasi melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Baca 'Tak Bisa Aktivasi Coretax karena Lupa Email/Nomor HP, WP Perlu ke KPP'.
Hal lain yang perlu diperhatikan, aktivasi melalui menu 'Lupa Kata Sandi' digunakan oleh wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan memiliki akun DJP Online (Pengguna DJP Online). Selain itu, menu 'Lupa Kata Sandi' juga dapat digunakan wajib pajak wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami baik dengan skema pisah harta (PH) maupun memilih terpisah (MT).
Sementara itu, wajib pajak yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025, tetapi belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online maka dapat mengaktivasi akun coretax melalui menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'. Baca 'Cara Download BPA1 bagi Pegawai dan BPA2 untuk PNS Via Coretax'.
Selanjutnya, wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak (syarat subjektif dan objektif), tetapi belum memiliki NPWP maka perlu melakukan pendaftaran untuk menjadi wajib pajak terlebih dahulu. Simak 'Apa Itu Wajib Pajak Dalam Negeri?'
Pendaftaran sebagai wajib pajak bisa dilakukan melalui menu 'Daftar di Sini' > 'Perorangan' > 'Memiliki NIK' > 'Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK'. Simak 'Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax'. (sap)
