ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Faktur Pajak Tak Bisa Lagi Pakai e-Faktur Desktop

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 30 Januari 2026 | 16.30 WIB
Ingat! Ganti Faktur Pajak Tak Bisa Lagi Pakai e-Faktur Desktop
<p>Tangkapan layar media sosial DJP.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pembuatan faktur pajak pengganti maupun pembatalan faktur pajak kini hanya dapat dilakukan melalui coretax administration system.

DJP menjelaskan aplikasi lama, yaitu e-Faktur Desktop, sudah ditutup dan tidak beroperasi. Selain itu, DJP juga tidak lagi memigrasikan data dari e-Faktur Desktop ke coretax system.

"Perlu diketahui, sejak 8 November 2025, status faktur pajak yang diganti atau dibatalkan lewat e-Faktur Desktop tidak lagi tersinkronisasi otomatis alias dimigrasi ke sistem coretax," tulis DJP dalam media sosial Instagram, Jumat (30/1/2026).

Mengingat faktur pajak yang dibuat atau diganti melalui e-Faktur Desktop tidak lagi dimigrasikan otomatis ke coretax, status faktur pajak di e-Faktur Desktop bisa berbeda dengan yang tertera di coretax.

Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin membuat faktur pajak pengganti atau batal dapat menggunakan coretax. "Mulai sekarang, pastikan kamu melakukan proses penggantian atau pembatalan faktur pajak langsung melalui coretax yah," imbau DJP.

Untuk mendapatkan informasi dan layanan pajak lebih lanjut, wajib pajak bisa menghubungi beberapa kanal DJP. Contoh, telepon layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200, serta mengunjungi helpdesk kantor pajak terdekat.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, pengusaha kena pajak dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap dan jelas.

Dalam melakukan pembetulan atau penggantian, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak pengganti. Simak Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Untuk diperhatikan, kesalahan dalam pengisian atau penulisan itu tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.