KPP PRATAMA PALOPO

Viral Ajakan Istri Gabung NPWP Suami, Kantor Pajak Jelaskan Konsepnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Januari 2026 | 10.00 WIB
Viral Ajakan Istri Gabung NPWP Suami, Kantor Pajak Jelaskan Konsepnya
<p>Ilustrasi.</p>

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menerima kunjungan wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait dengan kewajiban pajak bagi wanita kawin bertempat di Loket Helpdesk KPP Pratama Palopo pada 20 Januari 2026.

Dalam kunjungannya, wajib pajak mengaku dirinya merupakan seorang istri yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagai pegawai swasta dari 1 pemberi kerja. Dia pun ingin mengetahui lebih dalam mengenai konsep penggabungan NPWP dengan suami.

“Kemarin ramai di medsos, ajakan untuk penggabungan NPWP dengan suami. Tapi, sebelum saya FOMO. Saya berpikir ada baiknya jika saya mendapatkan penjelasan langsung dari orang pajak,” kata wajib pajak tersebut dikutip dari situs DJP, Rabu (28/1/2026).

Selanjutnya, petugas pajak menjelaskan keluarga di mata pajak merupakan satu kesatuan ekonomis Dengan berlandaskan pada prinsip tersebut maka sudah seharusnya penghasilan tiap anggota keluarga digabungkan. Adapun ketentuannya turut diatur dalam Pasal 8 UU Pajak Penghasilan.

Menurut fiskus, baik wanita kawin yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami maupun wanita kawin yang memilih NPWP terpisah dengan suami, konsep dasarnya tetap sama yaitu untuk penghitungan pajaknya dilakukan penggabungan penghasilan.

Namun, terdapat pengecualian, yaitu bila wanita kawin memilih bergabung dengan NPWP suami. Atas penghasilan yang diterima istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, tidak digabungkan dengan penghasilan suami.

Secara administrasi, apabila NPWP digabung maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan hanya ada pada suami. Dengan demikian, bukti lapor SPT Tahunan tentunya hanya atas nama suami.

Jika memilih terpisah maka suami dan istri masing-masing wajib melaporkan SPT Tahunan. Bukti lapor SPT nantinya akan ada dua, atas nama suami dan atas nama istri.

KPP Pratama Palopo berharap konsultasi ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. Dengan pendekatan yang edukatif, KPP berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.