JAKARTA, DDTCNews – Terdapat wajib pajak yang mengaku mengalami kendala saat hendak mengaktivasi akun Coretax DJP. Sebab, mereka mendapati NIK-nya sudah terdaftar, padahal merasa belum pernah melakukan pendaftaran sama sekali.
Kondisi tersebut pada gilirannya membuat wajib pajak bersangkutan tidak bisa mengaktivasi akun Coretax DJP karena alamat email dan nomor handphone tidak sesuai. Dia pun khawatir data-datanya disalahgunakan.
“Saya daftarnya kapan? Dan, apa mungkin data saya disalahgunakan?” kata wajib pajak saat mencuit Kring Pajak di media sosial, Selasa (27/1/2026).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kring Pajak menjelaskan wajib pajak bisa terlebih dahulu mengecek status NPWP atau NIK yang dipadankan sebagai NPWP. Pengecekan bisa dilakukan melalui Kring Pajak, KPP/KP2KP, atau secara mandiri lewat laman Coretax DJP.
“Apabila sudah muncul data nama pada kolom nama, berarti NIK tersebut sudah dipadankan menjadi NPWP,” jelas Kring Pajak.
Kemudian, lanjut Kring Pajak, tanda silang merah pada kolom email atau nomor ponsel saat aktivasi menandakan data kontak yang diinput tidak sesuai dengan data yang tersimpan di sistem DJP. Karena itu, wajib pajak juga perlu memastikan kesesuaian data kontak yang dimasukkan.
Jika data tetap tidak tervalidasi, wajib pajak diminta untuk mengajukan perubahan data terlebih dahulu. Perubahan email atau nomor ponsel dapat dilakukan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id.
Menjawab pertanyaan soal kapan NPWP terdaftar, Kring Pajak menyebutkan informasi tersebut dapat dikonfirmasi langsung ke KPP atau KP2KP. NPWP yang sudah terdaftar juga bisa terjadi karena pendaftaran dilakukan oleh pihak lain.
“Kemungkinan pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja untuk keperluan administrasi perpajakan atau oleh pihak KPP,” jelas Kring Pajak. (rig)
