KEBIJAKAN PAJAK

NIK sebagai NPWP & PSIAP, Bank Punya Waktu 1,5 Tahun Sesuaikan Sistem

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:30 WIB
NIK sebagai NPWP & PSIAP, Bank Punya Waktu 1,5 Tahun Sesuaikan Sistem

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perbankan punya waktu setidaknya 1,5 tahun untuk menyesuaikan sistemnya dengan core tax administration system DJP serta integrasi NIK dan NPWP. Seperti diketahui, sistem inti administrasi pajak yang baru bakal diimplementasikan serentak pada Oktober 2023 mendatang.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo mengatakan terdapat implikasi yang besar bila sistem tidak disesuaikan sebelum roll out sistem inti administrasi perpajakan.

"Kalau tidak dilakukan, proses bisnis di kami terganggu, di Ditjen Perbendaharaan terganggu, dan bapak ibu sekalian [perbankan] terganggu, terutama terkait sistem pembayaran dan pertukaran data antara DJP dan perbankan," ujar Hantriono, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Sesuai dengan kesepakatan antara DJP dan vendor, sistem pihak ketiga yang terhubung dengan DJP harus sudah siap pada Juni 2023.

Untuk perbankan, sistem yang terdampak karena adanya core tax administration system adalah sistem pembayaran dan sistem data bank. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Sampai dengan Juli 2022, DJP akan mulai memberikan dokumen development guideline kepada perbankan guna sebagai panduan mengenai struktur data yang sesuai dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Hantriono mengatakan one on one meeting dan pertemuan secara fisik akan diselenggarakan agar sistem IT perbankan dapat disesuaikan sejalan dengan development guideline.

Pada awal 2023, user acceptance test (UAT) akan mulai dilakukan dan Juni 2023 diharapkan seluruh perbankan sudah siap mengadopsi sistem baru di DJP.

Pada Oktober 2023, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU KUP yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Untuk wajib pajak orang pribadi WNA dan wajib pajak badan, NPWP yang selama ini terdiri dari 15 digit akan berubah menjadi NPWP 16 digit.

"Kami harapkan di Juni 2023 sistem perbankan sudah bisa menyesuaikan dengan apa yang kami bangun sehingga proses bisnis pembayaran dan pertukaran data bisa dijalankan sebaik-baiknya tanpa kendala dan on time," ujar Hantriono. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak