JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal memiliki keleluasaan untuk mengembangkan coretax administration system jika LG-Qualysoft selaku vendor sudah menyerahterimakan sistem pajak tersebut.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini belum bisa mengembangkan coretax secara mandiri karena masih berlakunya masa penjaminan oleh vendor.
"Mudah-mudahan nanti pada saat sudah masuk ke kami, sudah kami kembangkan sendiri, akan lebih baik untuk proses bisnis internal kami sendiri, khususnya untuk pelayanan wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (26/11/2025).
Masa penjaminan coretax oleh vendor akan berakhir pada 15 Desember 2025. Pada tanggal tersebut pula, vendor akan menyerahkan coretax beserta source code-nya kepada DJP.
Dengan source code dimaksud, DJP bisa secara mandiri menyesuaikan coretax untuk keperluan pelayanan dan administrasi perpajakan. Menurut Bimo, tim IT di DJP memiliki kapabilitas untuk mengembangkan coretax secara lebih lanjut.
"Begitu serah terima dan source code diberikan, tinggal di-adjust. Kan yang bikin SIDJP itu internal kami. Jadi, anak-anak kami juga pintar-pintar," ujarnya.
Pengembangan coretax ditargetkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan, meminimalisasi biaya kepatuhan, dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem sebelumnya, SIDJP. Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.
Meski wajib pajak terkadang masih dihadapkan oleh kendala ketika menggunakan coretax ketika mengadministrasikan hak dan kewajiban pajaknya, DJP berkomitmen untuk menggunakan coretax sebagai sistem utama.
"Setelah nanti serah terima [coretax dari vendor ke DJP], target kami migrasi total," tutur Bimo. (rig)
