KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Rencana untuk Menaikkan Tarif Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 02 September 2025 | 20.30 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Rencana untuk Menaikkan Tarif Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim tidak ada rencana kenaikan tarif pajak tahun depan demi mencapai target penerimaan pajak dan target pendapatan negara pada 2026 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menggencarkan penindakan (enforcement) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai upaya mengoptimalisasi penerimaan tahun depan. Dia meyakini langkah tersebut bisa mendongkrak pundi-pundi negara.

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dari media menyampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," katanya dalam Raker Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).

Untuk diketahui, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 diusulkan senilai Rp2.357,68 triliun atau naik 7,69% dari target APBN 2025. Sementara itu, pendapatan negara 2026 ditargetkan senilai Rp3.147,7 triliun atau naik 4,75% dari target APBN 2025.

Untuk mencapai target penerimaan yang didesain lebih tinggi, Sri Mulyani kembali menegaskan pemerintah akan menggencarkan kegiatan enforcement dan pelayanan pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Enforcement dan dari sisi kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan lemah dibantu secara maksimal," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani mencontohkan pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku UMKM. Wajib pajak pelaku UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta setahun tidak kena PPh.

Sementara itu, omzet UMKM yang mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5%. Menurutnya, ketentuan ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada UMKM.

Selain itu, pemerintah memberikan keringanan di sektor pendidikan dan kesehatan, berupa PPN tidak dipungut. Kemudian, masyarakat yang memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga tidak dipotong pajak.

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan, gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap diberikan," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.