KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Perpajakan untuk Tingkatkan Daya Beli, Ini Kata Sri Mulyani

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 02 September 2025 | 14.00 WIB
Belanja Perpajakan untuk Tingkatkan Daya Beli, Ini Kata Sri Mulyani
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan terus memperkuat kebijakan pengelolaan penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp2.357 triliun pada tahun depan. Salah satu kebijakan yang akan dilakukan ialah menciptakan ruang fiskal untuk memberikan berbagai insentif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif yang digelontorkan melalui belanja perpajakan (tax expenditure) merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat.

"Tetap pajak memberikan ruang bagi pemberian insentif untuk menjaga daya beli rakyat, seperti tadi insentif untuk perumahan [PPN DTP rumah], dan berbagai program yang menjadi prioritas seperti hilirisasi," katanya dalam Raker Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).

Untuk diketahui, OECD mendefinisikan belanja perpajakan sebagai transfer sumber daya kepada publik tanpa memberikan bantuan atau belanja langsung, tetapi melalui pengurangan kewajiban perpajakan dengan ketentuan perpajakan tertentu.

Belanja perpajakan ini menyebabkan potensi penerimaan pajak tidak dihimpun atau berkurang akibat adanya pengecualian, pengurangan atau insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak. Bentuk insentif dapat berupa pembebasan pajak, pengurangan tarif pajak atau kredit pajak.

Dalam beberapa tahun terakhir, belanja perpajakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021, belanja perpajakan diestimasikan mencapai Rp293 triliun. Pada 2024, belanja perpajakan tercatat sudah mencapai Rp400,1 triliun.

Pada 2025, belanja perpajakan diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun. Sementara itu, belanja perpajakan 2026 diproyeksikan tumbuh sebesar 6,3% menjadi Rp563,6 triliun dibandingkan dengan pada tahun ini.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa belanja perpajakan bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan investasi ke dalam negeri, serta mendukung program hilirisasi.

Selain menciptakan ruang fiskal untuk pemberian insentif pajak, sambungnya, kebijakan di bidang pajak tahun depan juga akan diarahkan untuk fokus meningkatkan kepatuhan (compliance), pelayanan pajak, serta enforcement.

"Jadi, program-programnya terus memperbaiki dan menyempurnakan coretax, melakukan sinergi pertukaran data antar instansi, dan [menerapkan kebijakan] transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital," tuturnya.

Sri Mulyani menambahkan Kementerian Keuangan juga akan menggencarkan joint program pada tahun depan. Kegiatan itu misalnya dalam hal analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan.

Sederet strategi di atas disusun guna mencapai target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun, serta target pendapatan negara senilai Rp3.147,7 triliun yang dimuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.