ULASAN BERITA 2025

10 Berita tentang Coretax Paling Banyak Dibaca Sepanjang 2025

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Desember 2025 | 20.30 WIB
10 Berita tentang Coretax Paling Banyak Dibaca Sepanjang 2025
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Setahun sudah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan melalui coretax system berjalan. Setahun pula, kata kunci 'coretax' kerap menjadi perbincangan hangat lewat pemberitaan. Maklum, sebagai hal baru, masih banyak wajib pajak yang belum mengenal coretax sepenuhnya.

Untuk mengakomodiasi rasa ingin tahu publik terhadap coretax system, DDTCNews menghadirkan kanal khusus berjuluk 'Coretax' di laman utamanya. Kanal ini menyajikan beragam informasi dan perkembangan terkini mengenai coretax system, termasuk ketika ada aturan dan produk hukum baru yang menyangkutnya.

Sejak dirilis pada Desember 2024 lalu, kanal 'Coretax' berhasil menyedot perhatian pembaca. Topik pembahasan yang paling banyak dibaca berkaitan dengan 'cara-cara' atau teknis penggunaan platform Coretax DJP.

Agar ingatan pembaca mengenai coretax system terjaga, berikut ini 10 artikel 'Coretax' terpopuler sepanjang 2025 yang bisa disimak kembali.

1. Konsultasi: Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Artikel ini menjawab pertanyaan wajib pajak yang dikirimkan kepada redaksi DDTCNews. Artikel ini terbit pada Januari 2025, ketika Coretax DJP baru awal-awal diiimplementasikan. Karenanya, masih banyak wajib pajak yang belum tahu cara menggunakan coretax system untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Melalui artikel ini, Tax Law Surveillance DDTC menjelaskan mengenai prosedur login ke coretax system untuk pertama kalinya yang terbagi ke dalam 3 skema. Selain itu, wajib pajak diingatkan untuk memastikan bahwa NIK telah dipadankan dengan NPWP melalui DJP Online.

Artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini.

2. Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan buku panduan yang menjelaskan tentang solusi atas pop-up message error di Coretax DJP.

Melalui buku panduan tersebut, DJP menguraikan solusi yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengatasi pop-up message error yang muncul pada proses registrasi, pembuatan faktur dan SPT, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, hingga permohonan layanan perpajakan.

Tips & Trick Pop Up Message Coretax Vol. 1_19022025. Akan diperbarui sesuai perkembangan. File terbaru dapat diunduh melalui https://portaldjp/ dan https://bit.ly/PopUpMessageCoretax,” bunyi keterangan pada panduan tersebut.

3. Sudah Mau Masuk 2026, Apa Konsekuensi Kalau Tidak Aktivasi Coretax?

Jelang akhir 2025, otoritas pajak sedang gencar-gencarnya mengampanyekan aktivasi akun coretax system dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Pasalnya, mulai 2026 mendatang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi orang pribadi dan badan akan sepenuhnya dilakukan lewat Coretax DJP.

Lantas sebenarnya apakah ada deadline yang pasti untuk aktivasi akun coretax system? Kring Pajak menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada ketentuan spesifik tentang batas waktu aktivasi coretax system, meski memang wajib pajak didorong untuk melakukan aktivasi sebelum 2026.

Kemudian, apakah ada sanksi yang diterima wajib pajak jika tidak melakukan aktivasi coretax system? DJP kembali mengonfirmasi bahwa sebenarnya tidak ada sanksi spesifik yang diatur. Namun, dalam hal belum melakukan aktivasi dan menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban tidak terpenuhi, konsekuensi dan sanksinya akan mengikuti sanksi secara umum pada Ketentuan Umum Perpajakan.

4. Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Jangan Sampai Biaya Kepatuhan Naik

Pemerintah melihat masih banyak tantangan dalam mengimplementasikan coretax system. Mulai dari pengenalan sistem baru, proses transisi, hingga adaptasi penggunaan coretax system, baik wajib pajak maupun fiskus.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyoroti salah satu tantangan besar yang perlu ditangani ialah banyak wajib pajak yang belum melek teknologi dan kesulitan akses teknologi. Sementara itu, coretax system adalah layanan administrasi pajak yang serba digital.

"Kalau hal ini tidak bisa segera diatasi dengan baik, jangan-jangan malah biaya kepatuhannya malah jadi lebih tinggi karena wajib pajak malah merasa lebih sulit. Nah ini jadi tantangan sekaligus PR yang harus diselesaikan oleh petugas DJP," ujarnya.

5. Kapan Sebenarnya Deadline Aktivasi Akun Coretax? Masih Boleh di 2026?

Akhir 2025 di depan mata, tahun baru segera tiba. DJP terus-terusan mengampanyekan aktivasi akun coretax system bagi wajib pajak.

Kalau bisa memang aktivasi akun Coretax DJP dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya, mulai 2026 nanti seluruh administrasi pajak dijalankan melalui coretax system. Salah satunya, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang bakal 'full coretax'.

Lantas sebenarnya apakah ada batas waktu untuk aktivasi akun coretax? Kapan deadline aktivasi akun coretax? Jawabannya, tidak ada batas waktu. Jadi, wajib pajak sebenarnya boleh-boleh saja baru melakukan aktivasi akun coretax system pada 2026 nanti.

6. Bikin Password dan Passphrase Coretax, WP Diimbau Perhatikan 2 Hal Ini

Seiring dengan diimplementasikannya coretax administration system sejak 1 Januari 2025, tak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala saat membuat kata sandi (password) dan kode frasa (passphrase).

Terkait dengan kendala tersebut,DJP melalui sosial media resminya menyarankan 2 hal. Pertama, hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password atau passphrase.

“Kedua, pastikan password dan passphrase Anda memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran,” tulis DJP melalui akun media sosialnya @ditjenpajari.

7. Pelaku UMKM Bersiap Tinggalkan PPh Final 0,5%, Mulai Pakai Tarif Umum

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sepertinya perlu bersiap untuk menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Kenapa demikian? Bukankah pelaku UMKM masih memiliki fasilitas PPh final 0,5%?

Ya, betul. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mestinya ada perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak, yakni sejak 2018 hingga 2024. Artinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun.

Namun, hingga saat ini ketentuan teknis atas perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM tak kunjung terbit. Karenanya, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan PPh final selama 7 tahun maka perlu melanjutkan pemenuhan pajaknya dengan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

8. Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Pembuatan faktur pajak kini dilakukan melalui coretax administration system. Pada awal implementasi coretax, masih banyak kendala teknis yang dialami wajib pajak.

Salah satu kendala adalah kegagalan upload faktur pajak dengan keterangan 'Saved Invalid'. Apa penyebabnya?

DJP mengungkapkan bahwa status Saved Invalid menunjukkan faktur yang diunggah untuk submit di-reject karena ada data yang tidak lolos validasi atau gagal divalidasi. Solusi atas permasalahan tersebut, wajib pajak perlu membuka masing-masing faktur pajak dan melakukan beberapa perbaikan yang diperlukan. Lalu coba submit ulang.

9. Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini

Untuk memakai coretax, tentu saja wajib pajak perlu login terlebih dulu. Sayangnya, pada hari-hari pertama coretax berlaku ini, tidak sedikit wajib pajak yang menemukan kendala teknis berupa gagal login. Apa solusinya?

"Jika terdapat pesan Gagal Login, silakan melakukan reset password," tulis contact center Ditjen Pajak.

Untuk me-reset password, wajib pajak bisa mengeklik 'Lupa Kata Sandi?' pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian, input NPWP 16 digit, email atau nomor handphone, masukkan captcha, dan centang pernyataan keamanan.

10. Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sistem Coretax DJP dirancang untuk terhubung dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga dan perbankan. Hanya saja, belum semua K/L dan perbankan yang datanya sudah terkoneksi dengan coretax. Topik mengenai coretax masih mewarnai pemberitaan media nasional sepanjang pekan ini.

DJP memerinci, dari total 190 kementerian/lembaga (K/L) tingkat pusat, coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 13 K/L. Sementara itu, dari total 106 perbankan, 46 perbankan di antaranya sudah terkoneksi dengan coretax.

"Ini untuk memudahkan wajib pajak. Misal, Bapak Ibu mau melakukan pembayaran, itu sudah berhubungan dengan aplikasi bank. Jadi, tidak usah keluar lagi dari coretax," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.