KEBIJAKAN PAJAK

Musim Bagi-Bagi Dividen, DJP Ingatkan WP Soal Fasilitas Pajak Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 April 2022 | 15.03 WIB
Musim Bagi-Bagi Dividen, DJP Ingatkan WP Soal Fasilitas Pajak Ini

Akun Twitter Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan para wajib pajak terkait dengan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan atas dividen seiring dengan dimulainya periode pembagian dividen pada bulan ini.

"Dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS)/dividen interim," kata DJP dalam akun resmi Twitter @kring_pajak, Selasa (19/4/2022).

Ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan.

Berdasarkan PMK 18/2021, dividen dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final sebesar 10% apabila dividen tersebut diinvestasikan selama 3 tahun, baik pada instrumen pasar keuangan dan di luar pasar keuangan.

Dalam instrumen pasar keuangan, wajib pajak dapat menginvestasikan dividen ke efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito/tabungan, dan giro.

Wajib pajak juga bisa menginvestasikan dividen di kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya, termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di luar pasar keuangan, dividen dapat ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI.

Wajib pajak juga bisa menginvestasikan dividen pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMI).

Kemudian, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM, dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diingat, terdapat batas waktu untuk reinvestasi. Setelah tahun pajak saat diterimanya dividen berakhir, reinvestasi paling lambat dilakukan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan.

Meski bukan menjadi objek PPh, dividen yang dikecualikan dari objek PPh tetap dilaporkan pada SPT Tahunan. Pelaporan dividen dapat dicatat pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Sebagai informasi, sebanyak 18 emiten sudah memulai jadwal cum dividen dan membagikan dividen pada April ini antara lain emiten dengan kode BBNI, BJTM, BBCA, FASW, WOMF, ITMG, BNII, BDMN, SIDO, SDRA, BJBR, ADMF, SMGR, NIKL, GOOD, NISP, LPPF, dan JPFA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.