SENGKETA PAJAK

Minimalkan Sengketa Transfer Pricing, WP Perlu Lihat 2 Pendekatan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 18:00 WIB
Minimalkan Sengketa Transfer Pricing, WP Perlu Lihat 2 Pendekatan Ini

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan harga transfer (transfer pricing) acap kali berakhir dengan sengketa karena perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, solusi alternatif perlu dipikirkan oleh wajib pajak.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan solusi alternatif itu penting agar wajib pajak tidak terjebak dalam sengketa yang berlarut-larut.

“Saat ini proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung dalam waktu yang panjang. Wajib pajak perlu melakukan strategi untuk meminimalkan sengketa,” katanya dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Dalam seminar bertajuk 'International Taxation in The Digital Economy Era' ini, Danny menyebutkan perlunya mengambil langkah alternatif melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

Semakin lama wajib pajak berkutat pada proses penyelesaian sengketa di ranah pengadilan, semakin lama pula ketidakpastian terjadi. Oleh karena itu, sebelum masuk pada ranah pemeriksaan, wajib pajak bisa memilih mekanisme APA.

APA atau kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Ketika sudah masuk ke ranah sengketa, mekanisme MAP bisa dipertimbangkan selain ke pengadilan. MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Prosedur ini digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

“Semakin lama proses sengketa maka semakin lama WP merasakan ketidakpastian karena justice delayed means justice denied,” imbuhnya.

Awal pekan ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis statistik MAP 2018 yang mencakup 89 yurisdiksi dan hampir semua kasus MAP di seluruh dunia. Dalam statistik itu, terlihat ada peningkatan kasus baru transfer pricing. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 14:15 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

7 Rekomendasi Komwasjak, Ada Program Anti Suap dan Taxpayers Charter

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji