Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).
JAKARTA, DDTCNews ā Penetapan harga transfer (transfer pricing) acap kali berakhir dengan sengketa karena perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, solusi alternatif perlu dipikirkan oleh wajib pajak.
Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan solusi alternatif itu penting agar wajib pajak tidak terjebak dalam sengketa yang berlarut-larut.
āSaat ini proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung dalam waktu yang panjang. Wajib pajak perlu melakukan strategi untuk meminimalkan sengketa,ā katanya dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).
Dalam seminar bertajukĀ 'International Taxation in The Digital Economy Era'Ā ini, Danny menyebutkan perlunya mengambil langkah alternatif melalui mekanismeĀ Mutual Agreement ProcedureĀ (MAP) danĀ Advance Pricing AgreementĀ (APA).
Semakin lama wajib pajak berkutat pada proses penyelesaian sengketa di ranah pengadilan, semakin lama pula ketidakpastian terjadi. Oleh karena itu, sebelum masuk pada ranah pemeriksaan, wajib pajak bisa memilih mekanisme APA.
APA atau kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
Ketika sudah masuk ke ranah sengketa, mekanisme MAP bisa dipertimbangkan selain ke pengadilan. MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Prosedur ini digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
āSemakin lama proses sengketa maka semakin lama WP merasakan ketidakpastian karenaĀ justice delayed means justice denied,ā imbuhnya.
Awal pekan ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilisĀ statistik MAP 2018Ā yang mencakup 89 yurisdiksi dan hampir semua kasus MAP di seluruh dunia. Dalam statistik itu, terlihat ada peningkatan kasus baruĀ transfer pricing. (kaw)