PENYELESAIAN SENGKETA

OECD Rilis Statistik MAP 2018, Kasus Baru Transfer Pricing Terus Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 19:22 WIB
OECD Rilis Statistik MAP 2018, Kasus Baru Transfer Pricing Terus Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan gelaran perdana Hari Kepastian Pajak (Tax Certainty Day), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis statistik terbaru mengenai resolusi sengketa (dispute resolution).

The 2018 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistics yang dirilis hari ini, Senin (16/9/2019), mencakup 89 yurisdiksi dan hampir semua kasus MAP di seluruh dunia. Statistik ini berisi informasi yang rinci tentang setiap yurisdiksi serta informasi gabungan secara global.

Pasalnya, seluruh anggota Inclusive Framework on BEPS telah berkomitmen untuk menerapkan standar minimum Aksi ke-14 BEPS yang mencakup pelaporan statistik MAP yang tepat waktu dan lengkap sesuai dengan kerangka kerja pelaporan yang disepakati.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

“The 2018 MAP Statistics dilaporkan dalam kerangka baru ini. Mereka mencakup semua anggota yang bergabung dengan Inclusive Framework sebelum 2019,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya.

Dalam statistik tersebut, setidaknya ada empat aspek yang mendapat sorotan. Pertama, inventaris. Kasus baru terus meningkat. Dibandingkan dengan 2017, kasus transfer pricing naik hampir 20%. Sementara, kasus lain naik lebih dari 10%.

Mayoritas otoritas pajak menyelesaikan atau menutup lebih banyak kasus daripada sebelumnya. Data per negara menunjukkan adanya penurunan inventaris di sekitar setengah dari yurisdiksi pelaporan dan peningkatan di setengah lainnya.

Baca Juga:
Kuasai Strategi Efektif untuk Menghadapi Sengketa Transfer Pricing

Namun, inventaris agregat secara global masih terus meningkat. Hal ini terutama dikarenakan untuk kasus-kasus transfer pricing, jumlah kasus yang diselesaikan meningkat pada kecepatan yang lebih lambat daripada jumlah kasus yang dimulai.

Kedua, jadwal. Rata-rata kasus transfer pricing pada 2018 memakan waktu lebih banyak, yaitu rata-rata sekitar 33 bulan atau lebih lama dari tahun sebelumnya 30 bulan. Untuk kasus lain, rata-rata waktu yang dibutuhkan sekitar 14 bulan, lebih cepat dari posisi 2017 selama 17 bulan.

Waktu rata-rata untuk penyelesaian kasus bervariasi secara signifikan berdasarkan yurisdiksi, mulai dari 2 hingga 66 bulan. Pada 2017, yaitu sekitar 60% dari yurisdiksi pelaporan memenuhi target 24 bulan di semua kasus mereka.

Baca Juga:
Sengketa Pajak Perbedaan Kurs dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Ketiga, hasil. Lebih dari 80% dari MAP yang disimpulkan pada 2018 menyelesaikan masalah untuk kasus transfer pricing. Untuk kasus lain, persentasenya sekitar 75%. Hanya 2% dari kasus MAP ditutup karena otoritas tidak dapat menemukan kesepakatan bersama.

Hampir 75% dari kasus MAP transfer pricing ditutup dengan penyelesaian kesepakatan perpajakan penuh atau sebagian tidak sesuai dengan perjanjian pajak, 5% di antaranya diberikan keringanan sepihak, dan 5% diselesaikan melalui pemulihan domestic (domestic remedy).

Keempat, indikator spesifik yurisdiksi. Untuk pertama kalinya statistik membandingkan kinerja pelaporan yurisdiksi sehubungan dengan indikator utama seperti waktu yang dibutuhkan untuk menutup kasus MAP dan perbandingkan jumlah kasus MAP yang diselesaikan dengan beban untuk setiap jenis kasus per yurisdiksi. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 18:53 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Rabu, 20 September 2023 | 15:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kuasai Strategi Efektif untuk Menghadapi Sengketa Transfer Pricing

Senin, 18 September 2023 | 12:06 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak Perbedaan Kurs dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Jumat, 15 September 2023 | 18:00 WIB PRANCIS

Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan