PENYELESAIAN SENGKETA

OECD Rilis Statistik MAP 2018, Kasus Baru Transfer Pricing Terus Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 19:22 WIB
OECD Rilis Statistik MAP 2018, Kasus Baru Transfer Pricing Terus Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan gelaran perdana Hari Kepastian Pajak (Tax Certainty Day), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis statistik terbaru mengenai resolusi sengketa (dispute resolution).

The 2018 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistics yang dirilis hari ini, Senin (16/9/2019), mencakup 89 yurisdiksi dan hampir semua kasus MAP di seluruh dunia. Statistik ini berisi informasi yang rinci tentang setiap yurisdiksi serta informasi gabungan secara global.

Pasalnya, seluruh anggota Inclusive Framework on BEPS telah berkomitmen untuk menerapkan standar minimum Aksi ke-14 BEPS yang mencakup pelaporan statistik MAP yang tepat waktu dan lengkap sesuai dengan kerangka kerja pelaporan yang disepakati.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

“The 2018 MAP Statistics dilaporkan dalam kerangka baru ini. Mereka mencakup semua anggota yang bergabung dengan Inclusive Framework sebelum 2019,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya.

Dalam statistik tersebut, setidaknya ada empat aspek yang mendapat sorotan. Pertama, inventaris. Kasus baru terus meningkat. Dibandingkan dengan 2017, kasus transfer pricing naik hampir 20%. Sementara, kasus lain naik lebih dari 10%.

Mayoritas otoritas pajak menyelesaikan atau menutup lebih banyak kasus daripada sebelumnya. Data per negara menunjukkan adanya penurunan inventaris di sekitar setengah dari yurisdiksi pelaporan dan peningkatan di setengah lainnya.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Namun, inventaris agregat secara global masih terus meningkat. Hal ini terutama dikarenakan untuk kasus-kasus transfer pricing, jumlah kasus yang diselesaikan meningkat pada kecepatan yang lebih lambat daripada jumlah kasus yang dimulai.

Kedua, jadwal. Rata-rata kasus transfer pricing pada 2018 memakan waktu lebih banyak, yaitu rata-rata sekitar 33 bulan atau lebih lama dari tahun sebelumnya 30 bulan. Untuk kasus lain, rata-rata waktu yang dibutuhkan sekitar 14 bulan, lebih cepat dari posisi 2017 selama 17 bulan.

Waktu rata-rata untuk penyelesaian kasus bervariasi secara signifikan berdasarkan yurisdiksi, mulai dari 2 hingga 66 bulan. Pada 2017, yaitu sekitar 60% dari yurisdiksi pelaporan memenuhi target 24 bulan di semua kasus mereka.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Ketiga, hasil. Lebih dari 80% dari MAP yang disimpulkan pada 2018 menyelesaikan masalah untuk kasus transfer pricing. Untuk kasus lain, persentasenya sekitar 75%. Hanya 2% dari kasus MAP ditutup karena otoritas tidak dapat menemukan kesepakatan bersama.

Hampir 75% dari kasus MAP transfer pricing ditutup dengan penyelesaian kesepakatan perpajakan penuh atau sebagian tidak sesuai dengan perjanjian pajak, 5% di antaranya diberikan keringanan sepihak, dan 5% diselesaikan melalui pemulihan domestic (domestic remedy).

Keempat, indikator spesifik yurisdiksi. Untuk pertama kalinya statistik membandingkan kinerja pelaporan yurisdiksi sehubungan dengan indikator utama seperti waktu yang dibutuhkan untuk menutup kasus MAP dan perbandingkan jumlah kasus MAP yang diselesaikan dengan beban untuk setiap jenis kasus per yurisdiksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini