SEWINDU DDTCNEWS
TIPS KEPABEANAN

Cara Bayar Pajak atas Impor Barang Kiriman Lewat Aplikasi Pospay

Vallencia
Senin, 23 Januari 2023 | 12.00 WIB
Cara Bayar Pajak atas Impor Barang Kiriman Lewat Aplikasi Pospay

SESUAI dengan Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Atas barang kiriman tersebut, pejabat bea cukai akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif, meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Berdasarkan pemeriksaan pabean, pejabat bea cukai akan menentukan besaran nilai pabean.

Apabila barang kiriman yang diimpor untuk dipakai memiliki nilai pabean melebihi ambang batas free on board FOB US$3 per penerima barang maka barang tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dapat membayar tagihan bea masuk dan/atau PDRI atas impor barang kiriman melalui aplikasi di antaranya aplikasi Pospay yang dikembangkan oleh PT Pos Indonesia.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan pembayaran tagihan bea masuk dan/atau PDRI atas impor barang kiriman melalui Pospay.

Mula-mula, unduh aplikasi Pospay melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi Pospay. Kemudian, jika Anda belum memiliki akun Pospay, klik tombol Buat Akun. Lalu, lengkapi data yang diminta dan tekan Lanjutkan.

Berikutnya, Anda akan menerima kode OTP di kotak masuk SMS. Masukkan enam digit kode OTP di aplikasi Pospay dan tekan Lanjutkan. Anda akan diminta untuk memasukkan username, kata sandi, dan membuat PIN.

Setelah berhasil, sistem akan menanyakan terkait dengan kepemilikan rekening giro. Jika Anda sudah memiliki rekening giro, silakan tekan Hubungkan Rekening. Jika belum, Anda juga dapat membuka rekening dengan klik Buka Rekening. Anda akan dimintakan beberapa data dan PIN.

Selanjutnya, Anda dapat memeriksa SMS yang dikirimkan dari kantor Pos Indonesia. Tekan tautan yang dikirimkan melalui aplikasi tersebut untuk melihat jumlah tagihan yang belum dibayar dan nomor virtual account.

Salin nomor virtual account dan buka aplikasi Pospay. Pada halaman beranda bagian fitur utama, pilih ikon Lainnya. Pada bagian Banking, klik Virtual Account. Masukkan virtual account yang sudah disalin dan tekan Lanjutkan.

Sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang perlu dibayarkan dan pilih Bayar Tagihan. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi transaksi sudah berhasil. Dengan demikian, pembayaran pajak atas barang kiriman impor telah dilunasi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.