SEWINDU DDTCNEWS
TIPS KEPABEANAN

Cara Ajukan Permohonan Bebas Bea Masuk atas Bahan Baku di OSS

Vallencia
Senin, 2 Januari 2023 | 12.00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Bebas Bea Masuk atas Bahan Baku di OSS

DALAM rangka menunjang produksi barang tertentu, pemerintah menetapkan sejumlah bahan baku tertentu yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, pelaku usaha membutuhkan surat keterangan pembebasan bea masuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas bahan baku melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Mula-mula, kunjungi tautan oss.go.id. Pada pojok kanan atas, tekan Masuk. Anda akan diminta untuk mengisi nomor ponsel/email/username dan kata sandi untuk melakukan proses login. Seusai mengisi, klik tombol Masuk.

Pada halaman beranda, pilih menu utama Fasilitas. Berikutnya, arahkan kursor ke Fasilitas Impor Bahan Baku dan tekan Bahan Baku Baru. Kemudian, pilih kegiatan utama yang akan diproses dan klik tombol Pilih Proyek/ Usaha.

Sistem akan mengajukan dua pertanyaan, silakan isi sesuai dengan keadaan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan baru fasilitas impor bahan baku. Pada halaman pertama formulir, Anda perlu melengkapi data perusahaan.

Jika sudah, tekan Selanjutnya untuk menuju ke halaman kedua. Kemudian, Anda diminta melengkapi beberapa data dan dokumen persyaratan. Setelah itu, Anda akan mengisi formulir online komitmen UMKM. Tekan Tambah untuk mengisi formulir online komitmen UMKM.

Lengkapi data yang diminta dan klik Simpan Data. Berikutnya, pada akhir halaman akan terdapat kalimat pernyataan. Pada kalimat pernyataan tersebut, silakan beri tanda centang. Anda juga dapat menambahkan beberapa catatan jika dibutuhkan.

Jika sudah selesai, tekan Proses Permohonan untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi atau BKPM. Sistem akan mengarahkan Anda kembali ke halaman beranda. Anda dapat memeriksa status permohonan melalui menu Fasilitas.

Caranya adalah dengan menekan menu utama Fasilitas, pilih Fasilitas Impor Bahan Baku dan pilih Daftar Semua Permohonan. Jika status permohonan menunjukkan Pemohon-Salinan Keputusan Persetujuan Fasilitas Diterima maka pelaku usaha berhasil menerima surat keputusan.

Anda dapat menekan tombol Cetak KMK untuk mengunduh surat keputusan persetujuan pembebasan bea masuk atas bahan baku. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.