TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Angsuran Pembayaran PPh Pasal 29

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 27 Maret 2026 | 19.30 WIB
Cara Ajukan Permohonan Angsuran Pembayaran PPh Pasal 29

WAJIB pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan force majeure bisa mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29. Adapun PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

Wajib pajak seharusnya melunasi PPh Pasal 29 tersebut sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU KUP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran PPh Pasal 29.

Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 tersebut bisa dikirimkan via coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan pengangsuran PPh Pasal 29 via coretax.

Ketentuan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29

Ketentuan teknis mengenai permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 kini diatur dalam PMK 81/2024. Berdasarkan Pasal 113 huruf a PMK 81/2024, permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diajukan oleh:

  1. wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya; atau
  2. wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeure) sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Merujuk Pasal 114 PMK 81/2024, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut tergantung pada kondisi wajib pajak apakah mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 karena kesulitan likuiditas atau karena mengalami keadaan force majeure. Berikut ringkasannya:

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan pengangsuran pembayaran PPh pasal 29 maksimal sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT PPh disampaikan.

Berdasarkan permohonan pengangsuran tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan. Selanjutnya, dirjen pajak akan memberikan keputusannya dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Keputusan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan. Apabila disetujui, wajib pajak dapat diberikan kesempatan mengangsur sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya.

Besarnya pembayaran angsuran dalam surat keputusan persetujuan ditetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran per bulan. Hal yang perlu diperhatikan, wajib pajak yang diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran PPh Pasal 29 akan dikenai sanksi bunga.

DJP akan menagih sanksi administratif berupa bunga tersebut dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Adapun penerbitan STP atas pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setiap bulan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29

Mula-mula login ke coretax Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain, lakukan impersonate ke akun wajib pajak yang Anda wakili. Selanjutnya, pilih modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Apabila Anda mewakili wajib pajak lain, pilih nomor penunjukan wakil/kuasa pada kolom Nomor Penunjukan. Lalu, pilih jenis pelayanan AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29 dan pilih kategori sub-layanan AS.21-01 LA.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 dan klik Simpan.

Pada halaman Perutean Kasus, lengkapi informasi yang diminta terutama yang bertanda bintang. Informasi tersebut di antaranya meliputi: tahun pajak. PPh Pasal 29, jumlah angsuran, lama angsuran, angsuran per bulan, alasan pengangsuran. Selanjutnya, unggah dokumen lampiran yang diharuskan.

Berikutnya, klik check box pernyataan wajib pajak dan klik Simpan. Lalu, gulir halaman ke bawah menuju bagian Dokumen Keluar – CTAS. Pada bagian tersebut, klik tombol Create PDF dan lengkapi formulir yang muncul. Setelah itu, lakukan penandatanganan menggunakan kode otorisasi atau sertifikat elektronik Anda.

Terakhir, klik Kirim. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi “Kasus Anda akan dilanjutkan ke tindakan ‘Berikutnya’ secara otomatis dalam 10 detik. Harap Ditunggu”. Apabila sistem tidak otomatis melanjutkan ke langkah berikutnya, klik tombol Lanjut.

Apabila berhasil maka Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 akan diterbitkan secara otomatis. Anda juga bisa mengunduh atau melihat surat keputusan tersebut, Setelah itu, klik Lanjut hingga muncul tulisan “Kasus ditutup” pada halaman Perutean Kasus. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.