KAMUS PAJAK

Apa Itu Bupot Formulir BPA1 dan BPA2?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 05 Desember 2025 | 18.30 WIB
Apa Itu Bupot Formulir BPA1 dan BPA2?

MENJELANG akhir tahun pajak, wajib pajak perlu bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret.

Seperti diketahui, saluran penyampaian SPT Tahunan PPh beralih dari DJP Online ke coretax. Selain aktivasi akun coretax dan sertifikat elektronik/kode otorisasi, wajib pajak orang pribadi nantinya juga perlu menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir BPA1 atau BPA2.

Idealnya, wajib pajak dapat mengunduh Bupot Formulir BPA1 atau BPA2 secara mandiri melalui coretax. Adapun Bupot Formulir BPA1 atau BPA2 tersebut diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai tetap atau pensiunannya. Lantas, apa itu Bupot Formulir BPA1 atau BPA2?

Bupot Formulir BPA1

Ketentuan mengenai Bupot Formulir A1 tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, Formulir BPA1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pemotong pajak harus membuat Bupot Formulir BPA1 untuk setiap masa pajak terakhir.

Masa Pajak terakhir berarti masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Selain itu, pemotong pajak harus memberikan Formulir BPA1 maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

PER-11/PJ/2025 juga telah memberikan contoh format dan petunjuk pengisian Formulir BPA1 melalui lampirannya. Berdasarkan contoh format tersebut, BPA1 memuat penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh selama 1 tahun pajak.

Selain itu, BPA1 juga memuat penghitungan pajak yang kurang/lebih dipotong pada masa pajak desember/masa pajak terakhir. Untuk itu, BPA1 ini biasa juga disebut sebagai Bupot PPh Tahunan yang umumnya dibuat pada masa Desember. Simak Begini Ketentuan Pembuatan Bupot BPA1

Selain pada masa Desember, BPA1 juga bisa dibuat pada masa pajak pegawai tetap berhenti bekerja (resign). Hal ini lantaran masa pajak terakhir tidak hanya mengacu pada Desember, tetapi juga masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.

Bupot Formulir BPA2

Ketentuan mengenai Bupot Formulir A2 juga tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, Formulir BPA2 merupakan Bupot PPH Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Seperti halnya Formulir BPA1, pemotong pajak juga harus membuat Formulir BPA2 untuk setiap masa pajak terakhir. Masa Pajak terakhir berarti masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.

Selain itu, pemotong pajak harus memberikan Formulir BPA2 maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir. PER-11/PJ/2025 juga telah memberikan contoh format dan petunjuk pengisian Formulir BPA2 melalui lampirannya.

Berdasarkan contoh format tersebut, BPA2 memuat penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh selama 1 tahun pajak. Selain itu, BPA2 juga memuat penghitungan pajak yang kurang/lebih dipotong pada masa pajak desember/masa pajak terakhir.

Simpulan

FORMULIR BPA1 dan Formulir BPA2 pada dasarnya merupakan jenis Bupot PPh Pasal 21 yang dibuat pada masa pajak terakhir untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiunan secara berkala.

Bedanya, formulir BPA1 diserahkan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala. Sementara itu, Formulir BPA2 diberikan kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya. Ketentuan lebih lanjut, mengenai Formulir BPA1 atau BPA2 dapat disimak dalam PER-11/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.