MELALUI Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak tertentu menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Simak WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25
Wajib pajak tertentu dalam konteks ini adalah: bank; BUMN; BUMD; wajib pajak masuk bursa; serta wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala (wajib pajak di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya).
Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tersebut minimal memuat informasi mengenai nama wajib pajak; NPWP; periode pelaporan; masa pajak pembayaran; status pelaporan; jumlah dasar pengenaan pajak jumlah PPh; jumlah kredit pajak; jumlah angsuran PPh Pasal 25; dan tanda tangan wajib pajak/kuasa wajib pajak.
PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format serta petunjuk pengisian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Contoh format dan petunjuk pengisian tersebut tercantum dalam Lampiran huruf I PER-11/PJ/2025.
Selain itu, PER-11/PJ/2025 juga memerinci periode pelaporan serta batas penyampaian laporan tersebut. Adapun periode pelaporan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bervariasi tergantung jenis wajib pajak. Simak Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Misal, bagi wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya (selain bank) harus menyampaikan laporan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada bursa dan/atau OJK sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir triwulan yang dilaporkan.
Sementara itu, batas penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan. Hal yang perlu diperhatikan, kewajiban penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tetap berlaku meski besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar nihil.
Wajib pajak harus menyampaikan laporan tersebut ke dirjen pajak secara elektronik via portal wajib pajak (coretax). Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya via coretax.
Mula-mula login ke coretax dengan menggunakan akun person in charge (PIC) atau pihak yang memiliki role sebagai signer SPT. Selanjutnya, lakukan impersonating ke akun perusahaan (NPWP badan) yang diwakili.
Berikutnya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberitahuan (SPT). Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman SPT Belum Disampaikan, pada halaman tersebut klik tombol Buat Konsep SPT.
Pada halaman Buat Konsep SPT, pilih jenis SPT “PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Masuk Bursa atau Wajib Pajak Lainnya” dan klik Lanjut. Lalu, pilih periode pelaporan SPT sesuai dengan masa yang ingin dilaporkan. Misal, pilih Januari-Maret 2025 (untuk triwulan I); Januari-Juni 2025 (untuk triwulan II); atau Januari-September 2025 (untuk triwulan III).
Setelah memilih periode, klik Lanjut. Kemudian, pilih model SPT (normal/pembetulan) dan klik Buat Konsep SPT. Apabila berhasil, Anda akan otomatis kembali ke halaman Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk mengisi Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25.
Laporan tersebut terdiri atas 7 bagian, yaitu: header; identitas wajib pajak; dan bagian A hingga bagian E. Bagian header dan identitas wajib pajak (kolom 1 – kolom 5) akan terisi secara otomatis.
Bagian A. Dasar Pajak terdiri atas 6 kolom, yang meliputi:
Bagian B. Pajak Penghasilan terdiri atas 2 kolom, yaitu:
Bagian C. Kredit Pajak terdiri atas 3 kolom, yaitu:
Bagian D. Angsuran Pasal 25. Kolom ini akan terisi otomatis dengan jumlah PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk tiga masa pajak berikutnya.
Sesuai dengan Pasal 94 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Laporan Penghitungan PPh Pasal 25 bagi wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya berlaku untuk 3 masa pajak berikutnya.
Contoh: besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa April-Juni 2025 berdasarkan pada laporan triwulan I 2025). Selanjutnya, besaran angsuran PPh Pasal 25 masa Juli-September 2025 berdasarkan pada laporan triwulan II 2025. Lalu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa Oktober-Desember 2025 berdasarkan pada laporan triwulan III 2025.
Bagian E. Pernyataan. Centang check box pernyataan yang ada. Lalu, pilih status penandatangan (wajib pajak/kuasa wajib pajak). Sistem akan otomatis mengisi nama, NPWP, dan tanggal penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Kemudian, klik Simpan, lalu klik Kirim SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)