TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 23 Oktober 2025 | 19.30 WIB
Cara Sampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Via Coretax

MELALUI Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak tertentu menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Simak WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Wajib pajak tertentu dalam konteks ini adalah: bank; BUMN; BUMD; wajib pajak masuk bursa; serta wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala (wajib pajak di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya).

Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tersebut minimal memuat informasi mengenai nama wajib pajak; NPWP; periode pelaporan; masa pajak pembayaran; status pelaporan; jumlah dasar pengenaan pajak jumlah PPh; jumlah kredit pajak; jumlah angsuran PPh Pasal 25; dan tanda tangan wajib pajak/kuasa wajib pajak.

PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format serta petunjuk pengisian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Contoh format dan petunjuk pengisian tersebut tercantum dalam Lampiran huruf I PER-11/PJ/2025.

Selain itu, PER-11/PJ/2025 juga memerinci periode pelaporan serta batas penyampaian laporan tersebut. Adapun periode pelaporan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bervariasi tergantung jenis wajib pajak. Simak Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Misal, bagi wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya (selain bank) harus menyampaikan laporan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada bursa dan/atau OJK sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir triwulan yang dilaporkan.

Sementara itu, batas penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan. Hal yang perlu diperhatikan, kewajiban penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tetap berlaku meski besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar nihil.

Wajib pajak harus menyampaikan laporan tersebut ke dirjen pajak secara elektronik via portal wajib pajak (coretax). Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya via coretax.

Cara Sampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Via Coretax

Mula-mula login ke coretax dengan menggunakan akun person in charge (PIC) atau pihak yang memiliki role sebagai signer SPT. Selanjutnya, lakukan impersonating ke akun perusahaan (NPWP badan) yang diwakili.

Berikutnya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberitahuan (SPT). Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman SPT Belum Disampaikan, pada halaman tersebut klik tombol Buat Konsep SPT.

Pada halaman Buat Konsep SPT, pilih jenis SPT “PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Masuk Bursa atau Wajib Pajak Lainnya” dan klik Lanjut. Lalu, pilih periode pelaporan SPT sesuai dengan masa yang ingin dilaporkan. Misal, pilih Januari-Maret 2025 (untuk triwulan I); Januari-Juni 2025 (untuk triwulan II); atau Januari-September 2025 (untuk triwulan III).

Setelah memilih periode, klik Lanjut. Kemudian, pilih model SPT (normal/pembetulan) dan klik Buat Konsep SPT. Apabila berhasil, Anda akan otomatis kembali ke halaman Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk mengisi Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25.

Laporan tersebut terdiri atas 7 bagian, yaitu: header; identitas wajib pajak; dan bagian A hingga bagian E. Bagian header dan identitas wajib pajak (kolom 1 – kolom 5) akan terisi secara otomatis.

Bagian A. Dasar Pajak terdiri atas 6 kolom, yang meliputi:

  1. Penghasilan Bersih Dari Awal Tahun Hingga Periode Pelaporan
    Diisi dengan nilai penghasilan neto sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak periode yang dilaporkan, berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada bursa dan/atau OJK.
  2. Penghasilan Neto Dari Luar Negeri
    Diisi dengan nilai penghasilan neto dari luar negeri sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak periode yang dilaporkan dalam rupiah atau dolar Amerika Serikat sesuai mata uang yang digunakan dalam pembukuan wajib pajak.
  3. Penghasilan Neto yang Dikenai PPh Bersifat Final dan/atau Bukan Objek Pajak
    Diisi dengan nilai penghasilan neto yang dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek PPh sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak periode yang dilaporkan dalam rupiah atau dolar amerika serikat sesuai mata uang yang digunakan dalam pembukuan wajib pajak.
  4. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto (Jika Memenuhi Syarat)
    Diisi dengan nilai fasilitas pengurangan penghasilan neto (jika memenuhi syarat) dalam rupiah atau dolar Amerika Serikat sesuai mata uang yang digunakan dalam pembukuan wajib pajak.
  5. Kompensasi Kerugian Fiskal
    Diisi dengan nilai kompensasi kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan dalam rupiah atau dolar Amerika Serikat sesuai mata uang yang digunakan dalam pembukuan wajib pajak.
  6. Penghasilan Kena Pajak
    Diisi dengan nilai penghasilan kena pajak dalam rupiah atau dolar Amerika Serikat sesuai mata uang yang digunakan dalam pembukuan wajib pajak.

Bagian B. Pajak Penghasilan terdiri atas 2 kolom, yaitu:

  1. Pajak Penghasilan
    Pilih tarif PPh yang sesuai dengan perhitungan/kondisi Anda. Ada 3 opsi yang tersedia, yaitu: Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh (22%); Tarif Pasal 17 ayat (2b) UU PPh (19%); dan Tarif Pasal 31E UU PPh.
  2. Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh (jika memenuhi syarat)
    Diisi dengan nilai fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh (jika memenuhi syarat) dalam rupiah atau dolar Amerika Serikat sesuai mata uang yang digunakan dalam pembukuan wajib pajak.

​​​​​Bagian C. Kredit Pajak terdiri atas 3 kolom, yaitu:

  1. Kredit Pajak (dari bukti pemotongan/pemungutan tidak final)
    a. Kredit PPh Pasal 22 dari Awal Tahun Hingga Periode Pelaporan Pajak
    Diisi dengan jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak periode yang dilaporkan dalam rupiah atau dolar Amerika Serikat sesuai mata uang yang digunakan dalam pembukuan wajib pajak.

    Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembukuan menggunakan mata uang USD, tetapi memiliki kredit PPh Pasal 22 dalam mata uang Rupiah maka kredit PPh Pasal 22 tersebut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang USD dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemungutan pajak tersebut.

    b, Kredit PPh Pasal 23 dari Awal Tahun Hingga Periode Pelaporan Pajak
    Diisi dengan jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak periode yang dilaporkan dalam rupiah atau dolar Amerika Serikat sesuai mata uang yang digunakan dalam pembukuan wajib pajak.

    Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembukuan menggunakan mata uang USD namun memiliki kredit PPh Pasal 23 dalam mata uang Rupiah, maka kredit PPh Pasal 23 tersebut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang USD dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan pajak tersebut.
  2. Angsuran Pajak Pasal 25 yang Harus Dibayar Dari Awal Tahun Pajak Hingga Periode Pelaporan Pajak
    Diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak periode yang dilaporkan dalam rupiah atau dolar Amerika Serikat sesuai mata uang yang digunakan dalam pembukuan wajib pajak.
  3. Total. Kolom ini akan terisi otomatis dari hasil penjumlahan kolom 9a, 9b, dan 10.

Bagian D. Angsuran Pasal 25. Kolom ini akan terisi otomatis dengan jumlah PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk tiga masa pajak berikutnya.

Sesuai dengan Pasal 94 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Laporan Penghitungan PPh Pasal 25 bagi wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya berlaku untuk 3 masa pajak berikutnya.

Contoh: besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa April-Juni 2025 berdasarkan pada laporan triwulan I 2025). Selanjutnya, besaran angsuran PPh Pasal 25 masa Juli-September 2025 berdasarkan pada laporan triwulan II 2025. Lalu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa Oktober-Desember 2025 berdasarkan pada laporan triwulan III 2025.

Bagian E. Pernyataan. Centang check box pernyataan yang ada. Lalu, pilih status penandatangan (wajib pajak/kuasa wajib pajak). Sistem akan otomatis mengisi nama, NPWP, dan tanggal penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Kemudian, klik Simpan, lalu klik Kirim SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.