PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 24 Juni 2025 | 14.30 WIB
WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak tertentu menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Laporan tersebut disampaikan kepada dirjen pajak secara elektronik via coretax.

Wajib pajak tertentu dalam konteks ini adalah bank; BUMN; BUMD; wajib pajak masuk bursa; serta wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala (wajib pajak di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya).

“Bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 ... kepada direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 90 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tersebut minimal memuat informasi mengenai nama wajib pajak; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); periode pelaporan; masa pajak pembayaran; status pelaporan; jumlah dasar pengenaan pajak jumlah PPh; jumlah kredit pajak; jumlah angsuran PPh Pasal 25; dan tanda tangan wajib pajak/kuasa wajib pajak.

PER-11/PJ/2025 pun telah melampirkan contoh format serta petunjuk pengisian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Contoh format dan petunjuk pengisian tersebut tercantum dalam Lampiran huruf I PER-11/PJ/2025.

Wajib pajak harus menyampaikan laporan tersebut ke dirjen pajak secara elektronik via portal wajib pajak (coretax). Atas penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tersebut, wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Selain mengatur kewajiban dan formatnya, PER-11/PJ/2025 juga memerinci periode pelaporn serta batas penyampaian laporan tersebut. Adapun periode pelaporan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bervariasi tergantung jenis wajib pajak.

Sementara itu, batas penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan. Selain itu, PER-11/PJ/2025 mengatur masa berlakunya besaran angsuran PPh Pasal 25 dalam Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25.

Untuk memperingkas, berikut rangkuman periode pelaporan, batas pelaporan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25, serta masa berlakunya besaran angsuran PPh Pasal 25 dalam Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25:

Hal lain yang perlu menjadi perhatian, kewajiban penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tetap berlaku meski besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar nihil. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 juga mengatur ketentuan penyampaian PER-11/PJ/2025 untuk masa pajak terakhir bagi wajib pajak bank yang laporan keuangan tahunannya belum tersedia sampai dengan batas waktu penyetoran angsuran PPh Pasal 25 karena masih dalam proses audit.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bank menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhir sesuai dengan data dan informasi dalam Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.