TIPS PAJAK

Cara Gunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 30 September 2025 | 18.30 WIB
Cara Gunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan

Ditjen Pajak (DJP) menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via coretax. Simulator tersebut disediakan sebagai salah satu sarana edukasi pengisian SPT Tahunan PPh via coretax.

Mula-mula buka laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login. Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda pada kolom ID Pengguna dan isi kolom kata sandi dengan P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Lalu, klik Login.

Untuk mempermudah, Anda juga dapat menggeser kursor ke ikon tanda tanya pada kolom Kata Sandi. Sistem akan memunculkan pop up kata sandi yang perlu dimasukkan sehingga Anda bisa langsung meng-copy kata sandi tersebut.

Setelah berhasil login, lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak badan yang telah disiapkan. Selanjutnya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam simulasi ini, konsep SPT Tahunan PPh akan terbentuk secara otomatis dan dapat diakses melalui menu Konsep SPT. Dengan demikian, Anda tidak perlu membuat konsep SPT terlebih dahulu. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk mulai mencoba simulasi pengisian SPT.

Penyiapan Induk SPT Tahunan PPh Badan

Sistem kemudian akan menampilan disclaimer, penjelasan perubahan proses pengisian SPT Tahunan PPh Badan di coretax, penjelasan sekilas alur pengisian SPT Tahunan PPh badan. Anda dapat membacanya dan klik OK untuk melanjutkan simulasi.

Untuk mempermudah, DJP juga telah menyediakan skenario pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Anda dapat menggunakan skenario dan data dummy yang disediakan. Adapun simulator tersebut menggunakan skenario sebagai berikut:

  • badan usaha yang bergerak dalam usaha perdagangan;
  • peredaran bruto tidak melebihi Rp50 miliar (tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh);
  • Penghasilan yang diterima/diperoleh tidak memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh final sebagaimana dimaksud dalam PP 55/2022;
  • Tidak memperoleh fasilitas perpajakan pengurang penghasilan neto;
  • Tidak terdapat kerugian fiskal;
  • Tidak terdapat hubungan istimewa;
  • Tidak terdapat biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, dan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih; serta
  • Tidak terdapat sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana.

Setelah membaca skenario yang disediakan, klik Mulai Simulasi. Secara default, sistem coretax akan otomatis menampilkan: (i) Induk SPT (10 bagian, yaitu huruf A-J); (ii) lampiran L2 (daftar kepemilikan); dan lampiran L11-B (perhitungan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh).

Anda dapat mulai mengisi SPT mulai dari Induk SPT. Pada Bagian Header, Anda dapat memilih metode pembukuan/pencatatan yang digunakan. Ada 2 opsi yang bisa dipilih, yaitu Akuntansi Berbasis Kas atau Akuntansi Berbasis Akrual. Misal, pilih metode Akuntansi Berbasis Akrual.

Pada Bagian A. Identitas Wajib Pajak, data akan terisi secara otomatis berdasarkan proses bisnis registrasi. Pada Bagian B. Informasi Laporan Keuangan, terdiri atas 2 pertanyaan utama, yaitu:

  1. Sektor Usaha Laporan Keuangan pada Lampiran Ada 12 opsi yang tersedia. Namun, sesuai dengan skenario yang ada, pilih opsi Perdagangan (mengisi lampiran 1, yaitu laporan laba rugi/rugi dan neraca; memvalidasi lampiran 2).
  2. Apakah Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik?Pada kolom ini, apabila Anda memilih opsi Ya maka akan muncul 3 subkolom yang perlu diisi mengenai: (i) opini auditor; (ii) NPWP Kantor Akuntan Publik; dan (iii) nama kantor akuntan publik. Sementara itu, apabila Anda memilih opsi Tidak maka bisa langsung ke tahap berikutnya.

Pada Bagian C. Penghasilan yang dikenakan PPh yang Bersifat Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, terdiri atas 3 pertanyaan utama, yaitu: (i) Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu Final; (ii) Apakah WP memperoleh penghasilan Final; dan (iii) Apakah WP menerima penghasilan Bukan Objek Pajak. Sesuai dengan skenario, Anda bisa memilih Tidak pada seluruh pertanyaan.

Pada Bagian D. Penghitungan PPh, terdiri atas 9 kolom, yaitu: (i) Penghasilan Neto Fiskal – Prefill (Sesuai Lampiran 1); (ii) Fasilitas Penanaman Modal; (iii) Fasilitas Pengembangan SDM; (iv) Penghasilan Neto Fiskal Setelah Fasilitas – Prefill; (v) Kompensasi Kerugian; (vi) Penghasilan Kena Pajak – Prefill; (vii) Fasilitas terkait Litbang; (viii) Tarif Pajak; dan (ix) PPh Terutang - Prefill

Sesuai dengan skenario, Anda bisa memilih Tidak pada seluruh kolom berupa pertanyaan Ya/Tidak. Sementara itu, pada kolom Tarif Pajak maka pilih Fasilitas tarif sebagaimana pasal 31E ayat (1) UU PPh sesuai dengan skenario. Sistem kemudian akan memunculkan Lampiran 8 untuk mengisi jumlah omzet.

Pada Bagian E. Pengurangan PPh Terutang, terdiri atas 4 kolom utama, yaitu: (i) Kredit Pajak (pilih Ya dan periksa lampiran 3); (ii) Angsuran PPh Pasal 25 - Prefill; (iii) STP PPh Pasal 25 - Prefill; dan (iv) Fasilitas PPh Badan (pilih Tidak).

Pada Bagian F. PPh Kurang/Lebih Bayar, terdiri atas 6 kolom utama, yaitu: (i) PPh Kurang/Lebih Bayar - Prefill; (ii) Surat Keputusan Penundaan (pilih Tidak); (iii) PPh Masih Harus dibayar atau lebih dibayar – Prefill; (iv) PPh yang kurang/lebih bayar pada SPT yang dibetulkan – Prefill; (v) PPh yang kurang atau lebih bayar karena pembetulan – Prefill; (vi) tindak lanjut lebih bayar.

Karena dalam skenario ini kita tidak mempraktikkan pembetulan SPT dan tidak ada kelebihan pembayaran pajak maka bagian ini bisa Anda lewati. Pada Bagian G. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan, pilih Tidak. Pada Bagian H. Pernyataan Transaksi, ada 10 pernyataan yang perlu diisi, yaitu:

  1. Apakah terdapat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa? Dalam skenario ini, pilih Tidak;
  2. Apakah Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer? Dalam skenario ini, pilih Tidak;
  3. Apakah terdapat penanaman modal pada perusahaan afiliasi? Dalam skenario ini, pilih Tidak
  4. Apakah Wajib Pajak memiliki utang dari pemilik modal atau perusahaan afiliasi, dan/atau piutang ke pemilik modal atau perusahaan afiliasi? Dalam skenario ini, pilih Tidak.
  5. Apakah Wajib Pajak membebankan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal? Dalam skenario ini, pilih Tidak;
  6. Apakah Wajib Pajak membebankan biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, dan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih? Dalam skenario ini, pilih Tidak;
  7. Apakah Wajib Pajak memperoleh fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal selain pengurangan penghasilan neto? Dalam skenario ini, pilih Tidak;
  8. Apakah Wajib Pajak memiliki sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana? Dalam skenario ini, pilih Tidak;
  9. Apakah Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dividen dari luar negeri dan melaporkannya sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Dalam skenario ini, pilih Tidak;
  10. Kelebihan PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dimintakan pengembalian. Dalam skenario ini, karena wajib pajak bukan merupakan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP-55/2022 maka bagian ini bisa Anda lewati.

Selanjutnya, Anda dapat mengunggah lampiran sesuai dengan kondisi usaha wajib pajak. perlu diingat lampiran tersebut harus dalam format PDF. Dalam skenario ini, unggah Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang Telah Diaudit.

Penyiapan Lampiran SPT tahunan PPh Badan

Perlu diingat, jumlah lampiran yang perlu diisi wajib pajak tergantung pada isian/jawaban pertanyaan pada Induk SPT. Dalam skenario ini, ada 6 lampiran yang muncul, yaitu: Lampiran L1-C, L2, L3, L8, dan L11-B.

Pertama, Lampiran L1C untuk wajib pajak dengan sektor usaha perdagangan berisi: (i) Laporan Laba/Rugi; dan (ii) Laporan Posisi Keuangan (Neraca). Pada dasarnya, Anda dapat meng-klik icon pensil untuk mengisi maupun mengedit nilai pada setiap akun yang ada.

Kedua, Lampiran L2- Daftar Kepemilikan. Data akan terprepopulasi dari data registrasi dan data tahun lalu. Namun, wajib pajak juga dapat mengedit untuk mengisikan atau mengubah data kepemilikan modal dengan mengklik icon Pensil. Pada simulasi ini, DJP sudah menyediakan data dummy pemegang saham yang otomatis terisi.

Ketiga, Lampiran L3 - Daftar Pajak Penghasilan Yang Dipotong/ Dipungut Oleh Pihak Lain. Pada Bagian B. PPh Yang Dipotong/Dipungut Pihak lain, data akan terprepopulasi dari bukti potong/pungut yang telah diterbitkan oleh pihak lain untuk wajib pajak.

Dalam simulasi ini, DJP juga telah menyediakan data dummy pemotongan/pemungutan dari pihak lain. Namun, wajib pajak dapat mencoba menambahkan informasi terkait dengan data pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dengan klik tombol +Tambah.

Selain itu, wajib pajak dapat mencoba mengedit dan menghapus informasi yang sudah tercantum dalam daftar dengan klik ikon Pensil atau Tempat Sampah yang tersedia pada kolom Tindakan.

Keempat, Lampiran L8- Perhitungan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31e Ayat (1) Undang-Undang PPh. Isikan jumlah peredaran bruto atau omzet pada bagian angka 1.

Idealnya, nilai jumlah penghasilan kena pajak (angka 2) dan PPh Terutang (angka 3) dalam lampiran ini akan terisi secara otomatis.

Kelima,Lampiran L11-B Penghitungan Biaya Pinjaman Yang Dapat Dibebankan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Bagian ini akan terisi secara otomatis berdasarkan isian pada lampiran sebelumnya. Dalam simulasi ini, lampiran ini kosong.

Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan

Setelah Anda selesai mengisi semua lampiran yang dipersyaratkan, review kembali hasil pengisian pada induk SPT. Apabila telah sesuai, silakan menuju Bagian J. Pernyataan untuk melakukan tahapan akhir penyampaian SPT.

Centang pada bagian pernyataan bahwa SPT yang disampaikan telah benar, lengkap, dan jelas. Pastikan kedudukan penandatangan telah sesuai dan isikan jabatan penandatangan. Kemudian, klik tombol Bayar dan Lapor.

Selanjutnya, sistem akan memunculkan kotak dialog pemberitahuan mengenai beberapa kondisi, klik Close. Berikutnya, lakukan proses penandatangan dokumen SPT Tahunan PPh Badan menggunakan passphrase yang telah disiapkan, yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Idealnya, Anda dapat mengklik tombol Simpan, lalu klik tombol Konfirmasi Tanda Tangan untuk melakukan penyampaian SPT. Selesai. Semoga Bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.