KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

DJP Jaksel I Buka Pojok Pajak di Akhir Pekan, Ini Daftar Lokasinya

Muhamad Wildan
Jumat, 19 Desember 2025 | 15.30 WIB
DJP Jaksel I Buka Pojok Pajak di Akhir Pekan, Ini Daftar Lokasinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bakal membuka layanan pojok pajak pada akhir pekan ini dan akhir pekan depan.

Pojok pajak membuka beberapa layanan, mulai dari aktivasi akun coretax, pembuatan kode otorisasi DJP, hingga konsultasi mengenai SPT Tahunan. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan pada pojok pajak untuk mempersiapkan kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

"Dengan adanya layanan pojok pajak ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap para wajib pajak dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya pada 1 Januari 2026 dengan lebih awal dan lebih mudah," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (19/12/2025).

SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025 harus disampaikan kepada DJP selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026. SPT Tahunan tidak disampaikan melalui DJP Online, melainkan melalui coretax yang telah diluncurkan oleh DJP pada awal 2025.

Oleh karena itu, para wajib pajak perlu segera mengaktifkan akun dan membuat kode otorisasi DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Untuk memperoleh layanan pada pojok pajak, wajib pajak diimbau untuk membawa KTP serta gawai yang memungkinkan wajib pajak untuk mengakses email dan nomor ponselnya.

Berikut titik layanan pojok pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I:

  1. KPP Madya Jakarta Selatan I, Jl. M.I. Ridwan Rais No.7A (Sabtu, 20 dan 27 Desember 2025 serta Minggu, 21 dan 28 Desember 2025 pukul 08.00 - 14.00 WIB);
  2. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Jl. H. R. Rasuna Said Blok B Kav.8 (Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 09.00 - 13.00 WIB);
  3. KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Jl. Raya Pasar Minggu No.1 (Sabtu, 20 dan 27 Desember 2025 serta Minggu, 21 dan 28 Desember 2025 pukul 07.00 - 10.00 WIB);
  4. KPP Pratama Jakarta Pancoran, Jl. T.B. Simatupang Kav. 5 Kebagusan Pasar Minggu (Sabtu, 20 dan 27 Desember 2025 serta Minggu, 21 dan 28 Desember 2025 pukul 08.00 - 12.00 WIB);
  5. Mall Ambassador, Jl. Prof. DR. Satrio (Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 10.00 - 14.00 WIB);
  6. Kelurahan Pasar Manggis, Jl. Minangkabau Barat No.19 (Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 09.00 - 13.00 WIB);
  7. Tebet Eco Park, Jl. Tebet Barat Raya (Sabtu, 27 Desember 2025 serta Minggu, 21 dan 28 Desember 2025 pukul 08.00 - 12.00 WIB);
  8. Kalibata City, Jl. Raya Kalibata No.1 (Sabtu, 20 Desember 2025 dan Minggu, 21 Desember 2025 pukul 11.00 - 15.00 WIB);
  9. Plaza Kalibata, Jl. Raya Kalibata (Sabtu, 27 Desember 2025 dan Minggu, 28 Desember 2025 pukul 11.00 - 15.00 WIB);
  10. Mall Kota Kasablanka, Jl. Raya Casablanca No. Kav. 88 (Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 10.00 - 17.00 WIB);
  11. Mall Kuningan City, Jl. Prof. DR. Satrio No. Kav. 18 (Sabtu, 20 Desember 2025 dan Minggu, 21 Desember 2025 pukul 10.00 - 14.00 WIB);
  12. Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jl. Kemang Raya No. 124 (Minggu, 21 dan 28 Desember 2025 pukul 07.00 - 10.00 WIB). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.