ADMINISTRASI PAJAK

Deposit PPh Badan Dicatat sebagai Penerimaan Pajak, Ini Kata DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 21 Mei 2026 | 12.45 WIB
Deposit PPh Badan Dicatat sebagai Penerimaan Pajak, Ini Kata DJP
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kini mencatat penerimaan pajak yang bersumber dari deposit PPh Badan. Mekanisme deposit pajak sendiri merupakan hal baru yang diperkenalkan sejak penggunaan coretax system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan penerimaan deposit merupakan setoran yang dibayarkan wajib pajak badan sebagai saldo awal atau deposit. Nanti, deposit tersebut dapat digunakan wajib pajak untuk membayar kewajiban.

"Penerimaan dari deposit PPh Badan sederhananya, itu merupakan setoran yang dibayarkan wajib pajak badan ke sistem perpajakan sebagai saldo/deposit pajak yang nantinya dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban perpajakannya," katanya, Kamis (21/5/2026).

Inge mencontohkan deposit pajak digunakan untuk menampung saldo dari pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan perhitungan sementara bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan.

"Jadi, setoran tersebut terlebih dahulu masuk sebagai deposit dan peruntukannya memang untuk kewajiban PPh Badan," tuturnya.

Ketentuan mengenai deposit pajak diatur dalam PMK 81/2024, dan disebutkan dalam Buku Manual Coretax Modul Pembayaran. Berdasarkan Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

Wajib pajak memiliki dua opsi untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsi pembayaran pajak tersebut meliputi pembuatan kode billing atau deposit pajak. Adapun wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit sepanjang saldonya mencukupi.

Kemudahan lainnya, wajib pajak dapat menggunakan saldo deposit pajak secara lintas tahun. Misal, saldo deposit pada 2025 yang belum terpakai tetap tercatat di buku besar dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban masa/tahun pajak 2025 yang belum dilakukan maupun kewajiban tahun pajak 2026. Deposit yang dibuat pada 2026 juga dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak 2025 yang belum dilakukan.

Sebagai tambahan informasi, penerimaan pajak nasional terealisasi Rp646,3 triliun. Dari jumlah itu, setoran pajak yang berasal dari PPh badan dan deposit PPh badan tercatat senilai Rp135,2 triliun atau tumbuh sebesar 5,1%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.