KEBIJAKAN PAJAK

Menghitung Omzet untuk WP yang Layak Pakai PPh Final UMKM

Muhamad Wildan
Kamis, 11 Juni 2026 | 15.45 WIB
Menghitung Omzet untuk WP yang Layak Pakai PPh Final UMKM
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan PP 20/2026 turut mengubah ketentuan penghitungan omzet dalam rangka menentukan apakah wajib pajak berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM atau tidak.

Sesuai dengan Pasal 58 PP 20/2026, terpenuhinya kriteria omzet senilai maksimal Rp4,8 miliar pada skema PPh final tidak hanya ditentukan berdasarkan omzet atas penghasilan usaha saja, melainkan juga omzet atas penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Penghitungan omzet juga tidak terbatas hanya atas omzet sehubungan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak final, melainkan juga omzet atas penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan pajak lainnya.

"Peredaran bruto untuk kriteria subjek adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha ditambah dari pekerjaan bebas baik yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain maupun yang tidak final, termasuk peredaran bruto dari luar negeri," ujar Fungsional Penyuluh Ditjen Pajak (DJP) Rohmat Arifin dalam webinar yang diselenggarakan oleh P3KPI, dikutip pada Kamis (11/6/2026).

Perubahan ketentuan penghitungan omzet ini turut dipandang penting agar skema PPh final UMKM benar-benar dimanfaatkan hanya oleh wajib pajak dengan kapasitas kecil.

"Kalau hanya memandang dari peredaran usaha saja, ini tidak mencerminkan kapasitas ekonomi yang sebenarnya," kata Rohmat.

Contoh, Tuan B adalah wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha perdagangan bahan pangan dengan omzet senilai Rp2 miliar, dari usaha jasa konstruksi dengan omzet Rp2,5 miliar, dan dari pekerjaan bebas sebagai penceramah dengan omzet Rp1,5 miliar.

Sebelum berlakunya PP 20/2026, Tuan B bisa memanfaatkan PPh final UMKM untuk menghitung dan membayar pajak atas penghasilan dari usaha dagangnya karena omzet yang diperhitungkan untuk menentukan apakah Tuan B bisa memanfaatkan PPh final UMKM hanyalah omzet usaha saja.

Dengan berlakunya PP 20/2026, Tuan B tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM untuk menghitung dan membayar pajak atas penghasilan dari usaha dagangnya karena omzet Tuan B dari usaha dagang, jasa konstruksi, dan pekerjaan bebas sudah mencapai Rp6 miliar.

Dengan demikian, Tuan B harus menghitung dan membayar pajak atas penghasilan dari usaha perdagangan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, bukan PPh final UMKM sebesar 0,5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.