TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Supertax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Agustus 2024 | 16.00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Supertax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

PEMERINTAH menyediakan fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto atau biasa disebut dengan supertax deduction untuk mendorong kegiatan vokasi oleh industri. Ketentuan mengenai fasilitas pajak ini diatur dalam PMK 128/2019.

Secara lebih terperinci, fasilitas pajak yang diberikan itu berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi tersebut meliputi:

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.

Tentu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak badan sebelum memanfaatkan fasilitas pajak tersebut, yaitu syarat umum, syarat khusus, serta formulir dan laporan yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas. Adapun persyaratan tersebut diatur dalam PMK 128/2019.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan supertax deduction untuk vokasi. Mula-mula, wajib pajak harus menyiapkan formulir pengajuan dan berkas yang diperlukan, yaitu proposal perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal (SKF) yang berlaku.

Proposal perjanjian kerja sama tersebut harus memuat: nomor dan tanggal perjanjian kerja sama; nama dan NPWP; jenis kompetensi yang diajarkan; perkiraan jumlah peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Kemudian, nama sekolah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atau instansi yang menggelar urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan pusat, pemprov, atau pemkab/pemkot.

Selanjutnya, tanggal efektif dan masa berlakunya kerja sama; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran; dan perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Jika formulir dan berkas yang diperlukan sudah disiapkan, wajib pajak selanjutnya menyampaikan permohonan melalui sistem online single submission (OSS) dengan melampirkan SKF dan proposal kerja sama.

Apabila sistem OSS ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN menggunakan surat pemberitahuan rencana kegiatan.

Nanti, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN akan melakukan verifikasi kesesuaian antara proposal kegiatan yang diajukan dengan ketentuan. Hasil verifikasi tersebut nanti akan diberitahukan melalui sistem OSS atau surat pemberitahuan yang disampaikan secara luring.

Kemudian, pemberitahuan tersebut akan ditembuskan kepada badan usaha, dirjen pajak, Kementerian Keuangan, dan kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang terkait dengan tema penelitian dan pengembangan.

Untuk diperhatikan, bagi wajib pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto terdapat kewajiban yang harus dipenuhi pasca pemanfaatan insentif, yaitu menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Laporan tersebut wajib disampaikan kepada dirjen pajak melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar. Kewajiban ini paling lambat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak pemanfaatan fasilitas. Selesai. Semoga bermanfaat.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah menerbitkan buku berjudul Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.