PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 08 Juli 2025 | 20.30 WIB
Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

DAERAH Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kerap kali disebut sebagai kota metropolitan. Julukan itu bukanlah sekadar penamaan, melainkan refleksi dari karakteristik Jakarta. Kota yang sempat menyandang nama Batavia ini nyatanya telah lama menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan Indonesia.

Sebagai ibukota, Jakarta bak kota yang tak pernah tidur. Kehidupan di kota ini seolah tak berhenti diiringi dengan berbagai aktivitas warganya yang beragam. Tak hanya pekerja yang berlalu-lalang pada pagi hingga sore hari, kehidupan malam hari dan akhir pekan Jakarta pun tetap riuh.

Berbagai tempat hiburan terbuka menyediakan wadah pelepas penat. Selain ingar bingar tempat hiburan malam, berbagai menu tempat hiburan lain pun tersedia. Mulai dari tempat rekreasi, pertunjukan, pameran, pergelaran seni atau musik, konser, hingga tempat olahraga permainan ada di Jakarta.

Tak hanya memanjakan warganya, berbagai tempat hiburan di Jakarta turut berkontribusi pada penerimaan daerah. Sebab, tempat-tempat hiburan tersebut menjadikan kepanjangan tangan pemerintah untuk memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dari konsumennya.

Lantas, seperti apa ketentuan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan di Jakarta?

Dasar Hukum

Untuk memahami ketentuan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan di Jakarta ada sejumlah peraturan yang bisa menjadi acuan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022);
  2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023);
  3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024);
  4. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 35/2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pergub 35/2024);
  5. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Dan Bagian Tahun Pajak Serta Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (Pergub 31/2024);
  6. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 45 Tahun 2024 tentang Sistem Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (Pergub 45/2024);
  7. Keputusan Kepala Bapenda No. 854 Tahun 2024 s.t.d.t.d Keputusan Kepala Bapenda No. 257 Tahun 2025.

Objek Pajak

Sesuai dengan namanya, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan menyasar penyerahan jasa kesenian dan hiburan. Adapun jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Perincian jasa kesenian dan hiburan yang menjadi sasaran PBJT di Jakarta tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) Perda 1/2024. Merujuk pasal tersebut, jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran yang menjadi objek pajak adalah yang berbayar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Pergub 35/2024.

Terkait dengan jasa hiburan berupa olahraga permainan, Kepala Bapenda DKI Jakarta telah menetapkan 21 olahraga permainan yang menjadi objek PBJT melalui Keputusan Kepala Bapenda No. 257 Tahun 2025.

Olahraga permainan tersebut di antaranya: fitness center, termasuk tempat yoga/pilates/zumba; lapangan futsal/sepak bola/mini soccer; kolam renang; lapangan tenis, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol/sofbol; lapangan tembak; dan lapangan padel.

Ada pula: tempat bowling; tempat biliar; tempat panjat tebing; tempat ice skating; tempat berkuda; tempat sasana tinju/beladiri; tempat atletik/lari; serta jetski. Simak Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jasa kesenian dan hiburan pada objek PBJT jasa perhotelan yang tidak hanya diperuntukan bagi tamu yang menginap, termasuk juga sebagai objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Bukan Objek Pajak

Tidak semua tempat hiburan terkena PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Pemprov DKI Jakarta telah mengatur 3 jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT. Pertama, jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.

Kedua, jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran. Ketiga, jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.

Selain itu, jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan PPN bukanlah objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Misal, permainan golf serta jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik. Simak Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Subjek dan Wajib Pajak

Subjek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan adalah konsumen. Sementara itu, wajib pajak PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan jasa kesenian dan hiburan. Dengan demikian, subjek pajak dan wajib pajak dalam PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tidaklah sama.

Konsumen yang menikmati kesenian/hiburan merupakan subjek pajak yang membayar (menanggung) pajak. Sementara itu, penyedia/penyelenggara jasa kesenian/hiburan bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memungut PBJT dari konsumen (subjek pajak).

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak (DPP) PBJT atas jasa kesenian dan hiburan adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara. Apabila tidak terdapat pembayaran maka DPP dihitung berdasarkan harga jasa sejenis yang berlaku di Jakarta.

Sementara itu, apabila pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain maka DPP ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.

Bentuk lain dari voucer yang dimaksud antara lain berupa kupon, tiket, kartu hadiah (gift card), termasuk dalam bentuk elektronik. Bentuk lain dari voucer ini termasuk juga produk tertentu yang dipersyaratkan sebagai tanda masuk.

Tarif dan Cara Perhitungan

Secara umum, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.

Besaran PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dihitung dengan mengalikan tarif PBJT dengan jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara.

Saat Terutang, Masa Pajak, dan Wilayah Pemungutan

PBJT atas jasa kesenian dan hiburan terutang pada saat pembayaran atau penyerahan jasa. Adapun wilayah pemungutan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat dilakukannya penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi jasa kesenian dan/atau hiburan.

Sementara itu, masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 31/2024, masa pajak PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan untuk jangka waktu 1 bulan kalender.

Artinya, pelaku usaha jasa kesenian dan/atau hiburan di Jakarta harus menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan yang terutang pada tempat usahanya setiap 1 bulan sekali.

Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur secara khusus masa pajak bagi jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental. Khusus untuk jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental, masa pajaknya didasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental.

Penyetoran dan Pelaporan

Merujuk pada laman Bapenda DKI Jakarta, wajib pajak harus menyetorkan pajak yang telah dipungut maksimal 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 59 ayat (6) PP 35/2023.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Pergub 45/2024, wajib pajak dapat menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui sarana layanan penerimaan pajak dalam bentuk:

  1. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
  2. layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya (anjungan tunai mandiri, mobile banking, internet banking, payment point, dan/atau channel pembayaran lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi).

PBJT atas jasa kesenian dan hiburan termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. Untuk itu, pelaku usaha jasa kesenian dan hiburan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

SPTPD tersebut menjadi media melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Merujuk laman Bapenda DKI Jakarta, wajib pajak harus menyampaikan SPTPD maksimal 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 69 ayat (3) PP 35/2023.

Pemprov DKI Jakarta pun telah mendigitalisasi proses pembayaran dan pelaporan pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Simak Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.