BERITA PAJAK HARI INI

Tujuh Bulan Beroperasi, Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Juli 2025 | 07.35 WIB
Tujuh Bulan Beroperasi, Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system sudah berjalan 7 bulan, sejak diterapkan pada Januari 2025. Namun, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun pada coretax masih 'sedikit', yakni 3,8 juta. Angka ini masih jauh dari jumlah wajib pajak terdaftar yang tercatat oleh Ditjen Pajak (DJP), yakni 86,7 juta (data per 2024).

Topik tersebut menjadi salah satu ulasan oleh media nasional pada hari ini, Selasa (29/7/2025).

Merespons kondisi tersebut, DJP menggencarkan penyuluhan dan penyampaian imbauan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax system ini terdiri atas wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

DJP terus mengimbau wajib pajak lainnya segera melakukan aktivasi akun coretax system guna memastikan kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan.

Aktivasi akun coretax system dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila sudah login, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun secara mudah dengan mengklik tulisan 'Aktivasi Akun Wajib Pajak' berwarna merah di bagian bawah.

Di halaman berikutnya, centang apabila Anda merupakan wajib pajak terdaftar. Lalu, isi beberapa identitas seperti NPWP, status penanggung wajib pajak, serta email dan nomor HP.

Selanjutnya, dibutuhkan verifikasi wajah dengan mengambil foto, serta klik validasi foto hingga berhasil. Terakhir, klik Permohonan Aktivasi Akun, dan simpan.

Selain aktivasi akun, DJP mengingatkan wajib pajak juga perlu melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital pada coretax system. Kode tersebut antara lain dibutuhkan ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025 pada 2026 mendatang.

"Wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital total berjumlah 1,8 juta wajib pajak," kata Rosmauli.

Selain informasi mengenai aktivasi akun coretax, ada pula beberapa topik pemberitaan lainnya yang diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, update tentang pembentukan family office di Indonesia, bergeliatnya bisnis properti menyusul perpanjangan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah, hingga informasi soal NPWP yang jadi syarat pencairan pinjaman bagi koperasi merah putih.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Peringatan Aktivasi Coretax via Email

DJP akan mengirimkan pos-el (email) blast kepada wajib pajak badan yang berisikan imbauan untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan mengajukan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Rosmauli mengatakan DJP baru akan mengirimkan email blast kepada wajib pajak badan setelah merampungkan pengiriman imbauan kepada wajib pajak orang pribadi. DJP juga masih melakukan pengolahan data terhadap wajib pajak badan. Oleh karena itu, email blast berisi imbauan tersebut tidak dikirim secara berbarengan dengan wajib pajak orang pribadi.

Imbauan aktivasi coretax ini dilakukan lantaran kegiatan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan coretax system. (DDTCNews)

Family Office Ditarget Tahun Ini

Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan family office di Indonesia. Langkah ini merupakan strategi untuk menarik arus modal dan memperkuat ekosistem investasi.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa proses pembentukan family office terus dikebut. Dia bahkan menargetkan family office bisa berdiri sebelum akhir tahun.

"Kita harap bisa segera diputuskan presiden [Prabowo Subianto]," kata Luhut. (Kontan)

Properti Bergairan Menyusul PPN DTP 100%

Pasar properti di Indonesia diyakini makin bergairah menyusul diperpanjangnya pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah.

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyampaikan kebijakan pemerintah itu sejalan dengan kemauan pengusaha.

Awalnya, PPN DTP 100% diberikan hanya selama Januari-Juni 2025, sedangkan Juli-Desember 2025 diberikan diskon 50%. Namun, keputusan terbaru menjadikan kebijakan ini diperpanjang sampai dengan Desember 2025. REI mencatat penjualan properti komersial selama semester I/2025 hanya tumbuh terbatas, yakni 11.378 unit. (Bisnis Indonesia)

NPWP Syarat Pinjaman Koperasi Merah Putih

Kepatuhan pajak turut menjadi syarat pemberian pinjaman oleh bank BUMN kepada koperasi desa merah putih.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025, koperasi desa merah putih bisa menerima pinjaman bila memenuhi 6 kriteria. Salah satu kriterianya ialah memiliki NPWP atas nama koperasi.

"Koperasi desa merah putih/koperasi kelurahan merah putih yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal ... memiliki NPWP atas nama koperasi," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 49/2025. (DDTCNews)

Lebih Bayar untuk Lunasi Utang WP Lain

Wajib pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran pajaknya (restitusi) untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Merujuk pada Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, sisa kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain berdasarkan persetujuan wajib pajak.

“Persetujuan wajib pajak dilakukan dalam hal DJP mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain dan/atau deposit pajak,” bunyi Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.