FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Juli 2025 | 06.00 WIB
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Achmad Hilmy Syarifudin
baru saja
Pasal 1 ayat (1) UU KUP menyebutkan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa tanpa adanya kontraprestasi secara langsung. Dalam konteks ini, pajak menjadi suatu keharusan bagi setiap warga negara sebagai bagian dari pondasi bangsa. Paradigma tersebut menjadi semacam alarm bagi negara untuk bisa menciptakan sebuah sistem perpajakan yang tak hanya menguntungkan negara, melainkan juga sensitif terhadap hak-hak dan ability-to-pay dari pihak yang membayarkannya, dalam hal ini wajib pajak. Sungguh sebuah eksposisi yang sangat insightful dari Bapak Darussalam, sebagai pengingat bagi kita bersama untuk melakukan refleksi terhadap hak-hak wajib pajak.