Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
Achmad Hilmy Syarifudin
baru saja
Pasal 1 ayat (1) UU KUP menyebutkan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa tanpa adanya kontraprestasi secara langsung. Dalam konteks ini, pajak menjadi suatu keharusan bagi setiap warga negara sebagai bagian dari pondasi bangsa. Paradigma tersebut menjadi semacam alarm bagi negara untuk bisa menciptakan sebuah sistem perpajakan yang tak hanya menguntungkan negara, melainkan juga sensitif terhadap hak-hak dan ability-to-pay dari pihak yang membayarkannya, dalam hal ini wajib pajak. Sungguh sebuah eksposisi yang sangat insightful dari Bapak Darussalam, sebagai pengingat bagi kita bersama untuk melakukan refleksi terhadap hak-hak wajib pajak.