KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Muhamad Wildan
Sabtu, 21 Juni 2025 | 12.00 WIB
Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, akan memberikan insentif fiskal kepada hotel-hotel di wilayah tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan insentif diberikan dalam bentuk keringanan pajak untuk rapat serta penyelenggaraan agenda pemda di hotel.

"Kita akan selenggarakan acara di hotel-hotel tersebut. Jadi insentifnya bukan uang tunai, bisa berupa diskon pajak atau pemanfaatan fasilitas mereka untuk kegiatan pemkot," ujar Farhan, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Namun, Farhan menegaskan insentif tidak akan diberikan secara cuma-cuma. Hotel nantinya harus berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 12 bulan.

"Kita akan siapkan formulasi perjanjian. Hotel yang menerima insentif wajib tidak melakukan PHK selama 1 tahun," ujar Farhan dilansir rmoljabar.id.

Farhan mengatakan insentif pajak dan penyelenggaraan ageda pemda di hotel akan difokuskan untuk hotel bintang 3 ke bawah. Permohonan yang serupa yang diajukan oleh hotel bintang 4 dan 5 akan ditolak oleh Pemkot Bandung.

Menurutnya, insentif difokuskan pada hotel bintang 3 ke bawah mengingat hotel-hotel pada kelas tersebut lebih banyak menyerap tenaga kerja.

"Beberapa hotel bintang 5 sudah mengajukan, tapi saya tolak. Karena justru hotel bintang 3 ke bawah yang lebih banyak menyerap tenaga kerja dan lebih terdampak secara ekonomi," ujar Farhan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.