Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, akan memberikan insentif fiskal kepada hotel-hotel di wilayah tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan insentif diberikan dalam bentuk keringanan pajak untuk rapat serta penyelenggaraan agenda pemda di hotel.
"Kita akan selenggarakan acara di hotel-hotel tersebut. Jadi insentifnya bukan uang tunai, bisa berupa diskon pajak atau pemanfaatan fasilitas mereka untuk kegiatan pemkot," ujar Farhan, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).
Namun, Farhan menegaskan insentif tidak akan diberikan secara cuma-cuma. Hotel nantinya harus berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 12 bulan.
"Kita akan siapkan formulasi perjanjian. Hotel yang menerima insentif wajib tidak melakukan PHK selama 1 tahun," ujar Farhan dilansir rmoljabar.id.
Farhan mengatakan insentif pajak dan penyelenggaraan ageda pemda di hotel akan difokuskan untuk hotel bintang 3 ke bawah. Permohonan yang serupa yang diajukan oleh hotel bintang 4 dan 5 akan ditolak oleh Pemkot Bandung.
Menurutnya, insentif difokuskan pada hotel bintang 3 ke bawah mengingat hotel-hotel pada kelas tersebut lebih banyak menyerap tenaga kerja.
"Beberapa hotel bintang 5 sudah mengajukan, tapi saya tolak. Karena justru hotel bintang 3 ke bawah yang lebih banyak menyerap tenaga kerja dan lebih terdampak secara ekonomi," ujar Farhan. (dik)