PMK 70/2022

Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Juli 2025 | 09.00 WIB
Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan layanan tempat dan/atau peralatan serta perlengkapan untuk permainan golf dikenai PPN.

Penegasan ini DJP sampaikan di tengah polemik mengenai layanan tempat dan/atau peralatan golf yang tidak dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan oleh pemerintah daerah. Pengenaan PPN atas layanan tempat dan/atau peralatan golf juga telah diatur dalam PMK 70/2022.

"Siapa bilang golf nggak kena pajak? Golf dikenai PPN 11% karena masuk dalam jasa kena pajak tertentu—seperti sewa lapangan dan keanggotaan klub," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Pengenaan pajak atas layanan tempat dan/atau peralatan golf ramai dibicarakan warganet setelah Pemprov DKI Jakarta menetapkan penyewaan lapangan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Publik lantas mempertanyakan alasan layanan tempat dan/atau peralatan golf — yang dikenal sebagai olahraga mewah — tidak dikenai pajak yang sama dengan padel.

DJP menjelaskan golf tidak seperti olahraga lain yang dikenakan pajak daerah berupa PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Pasal 4A ayat (3) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP menyatakan terdapat jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Jasa kesenian dan hiburan tersebut meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara pada Pasal 55 ayat 1 UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD, diatur jasa kesenian dan hiburan yang dapat dikategorikan sebagai objek PBJT. Jenis kesenian dan hiburan ini salah satunya olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Oleh karena olahraga permainan dengan menggunakan tempat dan/atau peralatan telah dikenakan pajak daerah, atas penyerahannya tidak dipungut PPN. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 70/2022 yang menyatakan terdapat 2 jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan PPN.

Keduanya adalah kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

"Jadi, sama-sama kena pajak, tapi beda jenis dan pemungutnya!" tulis DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.