KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terus Tertunda, Family Office Ditarget Bisa Terbentuk Tahun Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Juli 2025 | 09.30 WIB
Terus Tertunda, Family Office Ditarget Bisa Terbentuk Tahun Ini
<p>Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan memastikan rencana pembentukan family office akan segera terealisasi.

Luhut mengatakan rencana pembentukan family office tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. Secara bersamaan, berbagai persiapan untuk pembentukannya juga terus berjalan.

"Kita lagi kejar terus. Kita harap bisa segera diputuskan Presiden," katanya, dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Luhut mengatakan pembentukan family office masih terus disiapkan. Setelah diputuskan Prabowo, Indonesia bisa langsung membentuk family office.

Dia optimistis family office dapat terbentuk tahun ini.

"Kita harap tahun ini harus bisa," ujarnya.

Luhut telah mengusulkan pembentukan family office sejak Juni 2024, ketika menjabat sebagai menko marves. Menurutnya, Indonesia perlu membentuk family office yang dilengkapi berbagai insentif pajak untuk menarik minat orang kaya agar menempatkan dananya.

Prabowo juga disebut-sebut sudah menyetujui rencana pembentukan family office.

Di Asean, Singapura sudah lebih dulu membentuk family office untuk menarik investasi asing. Agar bisa bersaing dengan negara tetangga, pemerintah pun menyiapkan berbagai skema insentif fiskal untuk family office.

Meski demikian, rencana Indonesia membentuk family office terus tertunda. Indonesia juga sudah disalip oleh Malaysia yang menawarkan Forest City di Johor sebagai lokasi pertama untuk pembentukan family office pada 20 September 2024.

Malaysia memberikan sederet insentif pajak antara lain tarif PPh badan 0% untuk family office, tarif PPh badan 0% hingga 5% untuk perusahaan konsesi, serta tarif PPh orang pribadi khusus sebesar 15% bagi yang bekerja di sana. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.