BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kelas pajak yang mengulas proses bisnis Coretax DJP, terutama buku besar (general ledger), bagi penanggung jawab wajib pajak badan pada 20 Juni 2025.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Wasi Seto Wasisto mengatakan tak sedikit peserta yang belum memahami cara membaca buku besar di Coretax DJP. Dia pun memberikan penjelasan cara membaca buku besar dari sisi kiri.
"Debit yang berwarna merah ini adalah akumulasi transaksi penambah kewajiban pajak kita, misalnya adalah pelaporan SPT kurang bayar, penerbitan SKPKB, surat tagihan pajak, dan pemindahan keluar," katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, bagian kredit merupakan kebalikan dari debit. Kredit mencerminkan total transaksi penambah hak perpajakan. Contoh, kredit bertambah ketika wajib pajak menerbitkan SKP Lebih Bayar (SKPLB), pembayaran deposit, dan pembayaran SPT kurang bayar.
"Contoh, ketika Bapak/Ibu menerima STP dengan tagihan Rp2 juta, kolom debit dan debit tersisa akan menunjukkan -Rp2 juta. Namun, ketika mengisi deposit Rp2 juta, kredit dan kredit tersisa akan menjadi Rp2 juta. Saldo nol karena selisih debit tersisa dan kredit tersisa nol," tutur Seto.
Dia juga menjelaskan bahwa debit akan menghimpun semua transaksi yang menyebabkan kekurangan pembayaran. Sementara itu, kredit akan menghimpun transaksi pembayaran yang telah dilakukan wajib pajak.
Debit tersisa mencatat transaksi terkait dengan kewajiban pajak yang masih harus dibayar, contohnya kode billing yang belum dibayarkan. Sebaliknya, kredit tersisa menunjukkan hak yang dimiliki wajib pajak yang masih bisa digunakan, contohnya pembayaran atas kode billing.
Seto juga mengingatkan bahwa saldo nol pada buku besar tidak serta merta berarti bahwa semua kewajiban telah selesai.
Dalam contoh STP dan deposit sebelumnya, meskipun saldo menjadi nol, STP masih dianggap belum lunas apabila pembayaran deposit belum dipindahbukukan secara spesifik ke tujuan STP tersebut. Hal ini karena sistem tidak melakukan autodebit dari deposit terhadap debit tersisa. (rig)